TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan OJK berkomitmen membangkitkan industri modal ventura sebagai alternatif utama pembiayaan bagi perusahaan yang baru tumbuh (startup company). OJK sudah menerbitkan empat peraturan khusus untuk industri modal ventura. “Berupa perizinan, penyelenggara modal ventura, tata kelola, dan pemeriksaan langsung,” katanya di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015.
Firdaus berujar industri keuangan nonbank hingga akhir November 2015 tetap tumbuh meski ada guncangan kondisi keuangan global. Industri modal ventura tumbuh sebesar 6,5 persen, aset pada industri asuransi tumbuh 4,32 persen, aset dana pensiun tumbuh 7 persen, dan industri pembiayaan aset tumbuh 3 persen. “Ini pertumbuhan terkecil dibanding beberapa tahun lalu karena berkurangnya daya beli.”
Sedangkan industri pembiayaan infrastruktur tumbuh pesat 17 persen. Bahkan, aset lembaga keuangan khusus, seperti pembiayaan ekspor, asetnya tumbuh 40 persen dari tahun lalu. Di sektor penjaminan kredit, aset tumbuh 23 persen, pembiayaan sekunder perumahan tumbuh 16,5 persen, dan aset pegadaian tumbuh 10,5 persen dibanding tahun lalu.
Bagi perusahaan asing yang ingin mendirikan usaha, Firdaus juga mengimbau untuk pembiayaan tetap menggunakan modal ventura. Perusahaan asing harus mengikuti peraturan yang ada di Indonesia. OJK akan memantau dari pengajuan perizinan hingga transaksi keuangan. “Kami mencegah dana untuk aktivitas tidak jelas,” katanya.
Firdaus menilai pembiayaan terhadap perusahan yang baru tumbuh dengan menggunakan modal ventura adalah hal penting. Sebab, perusahaan baru umumnya belum bankable. Selain itu, ia akan mendorong industri sektor maritim, pertanian, dan peternakan. Untuk melrngkapi itu, ia juga telah menyiapkan asuransi tenaga kerja pada sektor-sektor tersebut.
DANANG FIRMANTO