TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan selama 2015 telah bertindak tegas terhadap sejumlah maskapai penerbangan yang pesawatnya terlibat kecelakaan. Sejumlah sanksi tegas yang pernah diberikan adalah membekukan sementara rute dan tidak memberikan izin baru.
"Sikap tegas memang perlu dilakukan Kementerian Perhubungan sebagai regulator agar maskapai penerbangan serius dalam menjalankan usahanya yang harus mengedepankan keselamatan dan kenyamanan penumpang," kata Chairman CSE Aviation Chappy Hakim dalam Kaleidoskop Penerbangan Indonesia 2015 oleh CSE Aviation Consulting dan Perum LKBN Antara, di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.
Mantan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) itu mengatakan salah satu sikap tegas yang dilakukan Kementerian Perhubungan adalah jika ada maskapai penerbangan mengalami kecelakaan untuk rute tertentu, izin rute harus dibekukan sementara.
Demikian juga untuk maskapai penerbangan yang pesawatnya melakukan pendaratan hingga melampaui landasan pacu (runway). Kementerian Perhubungan juga akan membekukan sementara rute penerbangan tersebut sampai ada hasil investigasi.
"Bahkan, ada maskapai penerbangan yang tidak diberikan izin membuka rute baru sampai ada hasil investigasi bahwa itu sebuah kecelakaan," ujar purnawirawan marsekal tersebut.
Kementerian Perhubungan, menurut dia, dalam mengawasi penerbangan sipil nasional juga telah menerapkan disiplin, pengawasan ketat, dan penegakan hukum secara baik kepada maskapai penerbangan sipil.
Chappy mengatakan indikasi jelas lainnya adalah dengan mulai terlihatnya maskapai penerbangan yang selama ini terkesan diberlakukan sebagai anak emas, sudah mulai tidak merasa nyaman dengan sejumlah kebijakan yang diambil Kementerian Perhubungan dalam pengelolaan penerbangan.
"Izin rute penerbangan sudah terlihat tidak semudah dulu lagi untuk diperoleh atau diatur-atur sesuai dengan keinginan para operator," katanya. Izin untuk pembangunan bandar udara, ia menilai, juga berhadapan dengan sikap tegas regulator yang menolak dengan alasan peraturan keselamatan penerbangan nasional.
Sekalipun sudah ada sikap tegas dan regulator, kata Chappy, masalah sumber daya manusia (SDM), terutama pilot, masih perlu disempurnakan dalam pengelolaan penerbangan sipil.
Tertangkapnya pilot yang terlibat narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) dalam sejumlah kasus yang berulang adalah refleksi dari perlakuan sebagai obyek semata, serta kurang memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai profesional yang melayani masyarakat, demikian Chappy Hakim.
ANTARA