Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2015: Nasib RJ Lino, Pesakitan di Ujung Tahun

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. TEMPO/Aditia Noviansyah
Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Joost Lino tak sungkan melawan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli. Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II ini juga melakukan perlawanan saat kantornya digeledah penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI karena dugaan korupsi pengadaan crane pada 28 Agustus lalu.

Penggeledahan itu berbuntut panjang. Komisaris Jenderal Budi Waseso dicopot dari jabatannya. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berang terhadap pencopotan itu membentuk Panitia Khusus Pelindo II. Di tengah jalan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Lino sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane periode 2010 pada 18 Desember lalu. Kasus itu diduga merugikan negara Rp 60 miliar.

Siasat Kilat Kereta Cepat

Rini Soemarno melakukan manuver atas keputusan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Setelah proyek kereta itu sempat dibatalkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut menyatakan proyek jalan terus memakai proposal Cina. Keputusan ini membuat pemerintah Jepang kecewa.

Bukan cuma soal keputusan akhir, proses di balik proyek ini dianggap serba kilat dan minim penjelasan. Rini membantah. Sejak awal, kata dia, pemerintah tak ingin menggunakan bujet negara. Adapun proposal Jepang mengharuskan pemerintah memberi jaminan. Karena itu, menurut Rini, pemerintah memilih proposal Cina pada akhir September lalu.

Aksi Sudirman Memberantas Mafia

Gebrakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said membersihkan sektor energi dari praktek curang membetot perhatian publik. Ia, misalnya, meminta PT Pertamina (Persero) membubarkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada April lalu.

Anak usaha Pertamina, yang mengatur pengadaan minyak mentah dan produk minyak ini, menurut Sudirman, kerap melakukan penyimpangan. Salah satu indikasinya: lelang dibuat seolah-olah kredibel, tapi membatasi peserta hanya dari perusahaan minyak nasional. Walhasil, harga yang diperoleh tak kompetitif dan lebih mahal. Keputusan Sudirman terbukti. Audit forensik yang digelar KordaMentha menunjukkan ada anomali pengadaan minyak sepanjang 2012-2014.

Belum tuntas urusan Petral, Sudirman melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan pada 16 November lalu. Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Laporan ini berujung pada mundurnya Setya dari kursi pucuk pimpinan DPR.

Simak: Kaleidoskop 2015

Berikut ini sejumlah jejak penting selama 2015 di bidang ekonomi yang berhasil direkam Tempo:

Januari
2 Bank Indonesia mengatur penerapan prinsip kehati-hatian pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank. Salah satunya tentang lindung nilai (hedging).

Februari
13 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maret
2 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan peraturan pemungutan pajak jalan tol. Berlaku 1 April, aturan itu dicabut menjelang penerapan.

April
2 Pemerintah membatalkan pembangunan Pelabuhan Cilamaya di Karawang, Jawa Barat.

Mei
13 Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengumumkan pembubaran PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Juni
8 Direktur Utama Bulog Lenny Sugihat dicopot karena gagal mengamankan cadangan beras nasional.

Juli
1 Peraturan baru jaminan hari tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menuai protes pekerja. Aturan itu direvisi sebulan kemudian.

Agustus
9 Pedagang daging sapi mogok massal.

September
29 Pemerintah menetapkan Cina sebagai pemenang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Oktober
7 Presiden Joko Widodo serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menerima Chairman Freeport-McMoRan, James Moffett. Hasilnya: Freeport bisa mengajukan perpanjangan kontrak karya setelah ada regulasi baru.

November
14 Kuntoro Mangkusubroto dilantik sebagai Komisaris Utama PT PLN.

Desember
2 Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mundur.



TIM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.


Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelabuhan Kuala Tanjung yang dikelola anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I.
Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022


Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane


Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino


Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.


Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian


RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.


Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

11 November 2021

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto
RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.