TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan tak menutup kemungkinan penerapan dana ketahanan energi bakal mundur tahun depan. Pemerintah berencana, aturan dana ketahanan energi selesai 5 Januari 2015.
"5 Januari bisa kita undur, kan harga minyak itu katanya enggak boleh diserahkan ke pasar semata. Kalau dianggap lebih baik diundur untuk menyelaraskan semua, ya bisa saja," kata Sudirman di Hotel Dharmawangsa, Selasa, 29 Desember 2015.
Namun, menurut Sudirman, jika aturan mengenai dana ketahanan energi siap, pemerintah akan menjalankan pungutan tersebut. Penerapan dana ketahanan ini bersamaan dengan rencana penurunan harga bahan bakar.
"Kalau kita orientasinya itu resolusi, tidak ada yang sulit dan jangan dipersulit. Kalau nyarinya kesulitan, ya ketemu saja," katanya.
Mengenai adanya pungutan dana ketahanan energi, Sudirman mengatakan hal itu merupakan implementasi Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Penyesuaian harga bahan bakar minyak, seperti yang dilakukan saat ini, merupakan hal yang wajar.
Awalnya, peninjauan harga dilakukan setiap bulan. Namun, dengan pertimbangan menghindari gejolak pasar yang terlalu besar, akhirnya peninjauan diputuskan setiap tiga bulan sekali.
Sudirman berharap, perubahan harga tersebut akan menjadi stimulus ekonomi awal tahun mendatang.
ALI HIDAYAT