TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, angkutan barang untuk tujuan ekspor-impor termasuk yang dikecualikan dalam pelarangan angkutan barang mengantisipasi lonjakan kendaraan di libur Tahun Baru ini. “Pergerakan ekspor-impor masih diperbolehkan,” kata dia di Bandung, Selasa, 29 Desember 2015.
Dedi mengatakan, Menteri Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran berisi larangan angkutan barang melintas sejak besok, 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2015. Kendati demikian, masih ada pengecualiannya yakni untuk angkutan bahan pokok, susu, ternak, bahan bakar minyak dan gas, serta angkutan barang tujuan ekspor-impor.
Menurut Dedi, kendaraan angkutan barang yang kedapatan masih berada di jalan raya saat waktu pelarangan akan dikandangkan di kantong-kantong parkir yang disediakan. “Kita siapkan kantong parkir. Ditunda perjalanannya,” kata dia.
Direktur Lalu-Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sugihardi meminta pengusaha angkutan mematuhi larangan bergeraknya angkutan barang tersebut. “Diharapkan betul-betul dipatuhi,” kata dia di Bandung, Selasa, 29 Desember 2015.
Sugihardi mengatakan, polisi akan menghentikan angkutan barang yang kadung sudah berada di jalan saat waktu pelarangan angkutan barang tersebut. “Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Perhubungan untuk menyiapkan kantong parkir apabila sudah terlanjur jalan,” kata dia.
Menurut Sugihardi, setiap daerah sudah menyiapkan kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang yang kadung melintas tersebut. “Kantong parkirnya banyak, di tiap kabupaten/kota dipersiapkan tempat-tempat parkir,” kata dia.
Sugihardi mengatakan, truk yang kadung dikandangkan di kantong parkir itu baru bisa dilepas setelah berakhirnya batas waktu pelarangan angkutan barang tersebut. “Sehingga pergerakan lalu-lintas tidak tercampur dengan pergerakan angkutan barang,” kata dia.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Jawa Barat M Nuh mengatakan, pengusaha jasa angkutan barang akan mematuhi permintaan pemerintah itu. “Ya kita tetap mengikuti,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Desember 2015.
Nuh mengaku, tidak kaget dengan terbitnya pelarangan angkutan barang itu. Jelang akhir tahun, pengusaha angkutan sudah melakukan sejumlah persiapan mengantisipasi padatnya arus kendaraan yang terjadi di tiap libur akhir tahun. “Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, sudah ada persiapan,” kata dia.
Menurut Nuh, dengan pelarangan itu, sebagian pengguna jasa angkutan barang memilih membatalkan pengiriman barang. “Kalau memang kira-kira tidak urgent, cancel karena masalah budgetting. Tapi kalau urgent mau tidak mau,” kata dia.
Nuh mengatakan, pengusaha angkutan sengaja menaikkan jasa angkutan barang bagi pelanggan yang ngotot melakukan pengiriman barang jelang akhir tahun. “Mau tidak mau ongkos jadi lebih mahal karena waktu tempuh lebih lama, dan bahan bakar,” kata dia.
Naiknya ongkos jasa angkutan berkisar 10 persen hingga 15 persen dari tarif normalnya. Nuh mengatakan, kenaikan itu sebagai kompensasi waktu tempuh dan bahan bakar yang lebih banyak karena padatnya arus kendaraan.
AHMAD FIKRI