TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung adanya dana ketahanan energi yang dipungut dari masyarakat pembeli bahan bakar minyak. Menurut dia, pungutan itu nantinya sebagai dana cadangan apabila adanya kenaikan harga minyak dunia.
"Iya, itu untuk menjaga supaya jangan ada turun naik terlalu jauh. Nanti kalau ada kenaikan tentu ada bantalannya," kata Kalla di kantornya, Senin, 28 Desember 2015. "Cadangan untuk subsidinya, kalau harga naik. Jadi supaya masyarakat jangan terlalu turun naik. Kami memberikancadangan untuk menjaga kalau ada sesuatu yang tiba-tiba tidak stabil."
Kalla mengakui memang pungutan untuk dana ketahanan itu belum memiliki payung hukum yang jelas. Artinya, kata dia, pungutan untuk dana ketahanan itu perlu memiliki regulasi yang jelas. "Tentu nanti ini kan dimasukkan ke anggaran,"kata dia.
Dia menilai pungutan dana ketahanan ini juga nantinya akan diperuntukan bagi masyarakat langsung. Fungsinya, kata dia, adalah sebagai penyeimbang dari fluktuatifnya harga minyak dunia.
"Pemerintah tidak pernah disubsidi bahwa itu ada kelebihan kemudian dicadangkan untuk masyarakat juga nanti,"kata dia. "Kalau tiba-tiba kita naikkan lagi kan terlalu jauh dan jadi gonjang-ganjing. Ini agar lebih stabil saja."
Rabu lalu, Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan harga baru BBM jenis premium dan solar. Di luar Jawa, Madura, dan Bali, harga premium turun, yakni dari Rp 7.300 per liter, menjadi Rp 7.150 per liter. Sementara itu, untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali, harganya menjadi Rp 7.250 per liter. Harga premium tersebut sudah termasuk dengan pungutan dana untuk ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter.
Adapun harga solar, yang sebelumnya Rp 6.700 per liter, turun menjadi Rp 5.950 per liter. Dana ketahanan energi yang diambil dari bahan bakar jenis solar sebesar Rp 300 per liter. Harga ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Harga kedua jenis BBM tersebut akan berlaku per 5 Januari 2016.
REZA ADITYA