TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menilai larangan angkutan barang melintas pada akhir tahun justru membuat biaya logistik semakin mahal. Pelarangan itu mengakibatkan kenaikan biaya penyimpanan barang.
"Kita ini mau menaikkan atau mengurangi biaya logistik?" kata Kyatmaja dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Desember 2015.
Kemarin, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat edaran yang melarang kendaraan barang beroperasi sejak 30 Desember 2015-3 Januari 2016. Pelarangan itu untuk mengantisipasi kemacetan saat arus balik Natal dan tahun baru 2016. Pelarangan tersebut merupakan usul Polri yang menilai kendaraan barang menjadi penyebab utama kemacetan arus Natal dan liburan tahun baru.
Menurut Kyatmaja, surat edaran Jonan itu sebagai bentuk kegagalan mengantisipasi lonjakan arus penumpang dan kendaraan saat Natal. "Persiapan matang angkutan penumpang tidak dilakukan seperti masa Lebaran. Tahu-tahu truk dilarang lewat," ujar Kyatmadja.
Pemerintah biasanya memang melarang angkutan barang melintas pada saat arus mudik dan balik Lebaran. Namun, larangan itu lazimnya dikeluarkan sebulan sebelum aturan itu berlaku. "Jika terpaksa ditutup (untuk kendaraan barang) lakukan sesingkat mungkin," ujar Kyatmadja.
Angkutan barang saat ini, kata Kyatmadja, sedang menyiapkan penutupan akhir tahun agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan. Dengan adanya larangan itu, target tutup tahun pemilik barang disebut bisa tidak tercapai.
KHAIRUL ANAM