TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan menerbitkan Special Safeguard Mechanism (SSM) untuk produk pertanian. Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama Internasional Bachrul Chairi saat ini belum ada pengamanan untuk komoditas pertanian.
"Kalau untuk barang kan ada KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia). Kalau untuk komoditi pertanian belum ada," kata Bachrul di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
Apabila ada lonjakan impor, KPPI dapat segera bergerak untuk meningkatkan bea masuk. Sehingga, pergerakan produk dapat lebih terkendali. Namun, pengamanan ini tidak berlaku untuk produk pertanian. Pembicaraan sudah berjalan selama 16 tahun, tetapi baru pada tahun ini kesepakatan ini diakui oleh negara-negara maju.
Padahal, negara-negara maju seperti Jepang dan Amerika, memberikan subsidi ke pertaniannya. Subsidi ini menyebabkan produk-produk pertanian dari negara tersebut lebih murah. Akhirnya, pertanian dalam negeri sulit untuk bersaing dengan produk-produk impor dari negara tersebut.
Menurut Bachrul, untuk mengendalikan gempuran produk impor maka perlu disusun suatu kesepakatan bersama terkait dengan pengamanan komoditas pertanian.
Untuk mekanisme SSM, Bachrul mengatakan masih dalam tahap pembahasan. Namun, secara umum, penambahan bea masuk akan dilakukan jika terdapat kerugian yang dialami oleh petani dalam negeri. Indikator kerugian ini nantinya akan dilihat apabila adalah apabila ada kenaikan volume dan penurunan harga. Untuk kenaikan harga, idealnya apabila mencapai 5 hingga 10 persen.
Sementara untuk penerbitan, menurut Bachri, penambahan bea masuk akan didasarkan pada laporan maupun inisiatif pemerintah. Penambahan bea masuk ini diberikan kepada komoditas bahan pokok, hortikultura, dan perkebunan.
Untuk jangka waktu penerbitan penambahan bea masuk memang masih dibicarakan. Menurut Bachri, idealnya dalam waktu dua sampai tiga bulan sudah dapat bergerak. "Gak bisa kalau waktu terlalu lama nanti keburu busuk," ujar dia.
Penerbitan SSM ini merupakan bagian dari hasil pertemuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Nairobi 15 hingga 19 Desember 2015. Dalam keputusan ini terdapat enam butir kesepakatan yang disepakati yang secara garis besar berhubungan dengan pertanian.
Kesepakatan ini terkait dengan export competition, special safeguard mechanism (SSM), public stock holding for security purpose (PSH), dan cotton (kapas). Selain itu, untuk negara kurang berkembang (Least Developing Countries) juga terdapat dua paket yang disepakati, yakni preferensi ROO dan preferensi sektor jasa.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI