TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelindo II atau Indonesia Port Corporation II (IPC), Richard Joost Lino, resmi diberhentikan Dewan Komisaris PT Pelindo II. Hal ini terkait dengan kasus hukum yang saat ini sedang membelit RJ Lino dan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dewan Komisaris PT Pelindo II menyampaikan pandangan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara agar Lino dan Ferialdy tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.
Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno, dalam RUPS Pelindo II, memutuskan memberhentikan keduanya. ”Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing,” ujarnya dalam siaran tertulis pada Rabu, 22 Desember 2015.
Selain memberhentikan, Rini memerintahkan Dewan Komisaris Pelindo II menunjuk anggota direksi yang ada sementara menjabat pelaksana tugas direktur utama dan direktur sampai ada pengganti yang baru.
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan quay container crane pada 2010 dan Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane pada 2013 oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
DESTRIANITA K