TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengapresiasi Paket Kebijakan Ekonomi VIII yang baru saja diumumkan. Thomas mengatakan bahwa dalam paket kebijakan ini Kementerian Perdagangan mengusulkan agar menghapus bea masuk importasi komponen pesawat.
"Ini sesuatu hal yang sudah lama dikeluhkan oleh industri penerbangan," kata Thomas Lembong di Ruang Auditorium Kementerian Perdagangan, Selasa, 22 Desember 2015.
Selama ini, suku cadang dibeli dari luar negeri dan semula tarifnya mencapai 15 persen. Bea masuk tersebut dianggap menjadi kendala dalam industri perawatan, perbaikan, dan turun mesin. Namun, kini bea dihapuskan.
Menurut Lembong, sudah selayaknya Indonesia unggul dalam industri penerbangan untuk merawat pesawat dan memeperbaiki kerusakan pesawat. Tentunya dalam industri ini memerlukan suku cadang untuk perawatan yang proses keluar dan masuknya lancar.
Thomas mengatakan bahwa secara umum, dari paket kebijakan ekonomi satu, Kemendag sudah menyelesaikan 24 dari 32 regulasi. Ada 5 regulasi yang masih ditunda karena belum yakin untuk dideregulasi.
"Contoh regulasi besi dan baja. Saya khawatir kebanjiran impor dan terjadi distosrsi di sektor tersebut secara global," kata Thomas.
Selain itu, Thomas mengatakan bahwa sektor besi dan baja merupakan sektor yang sangat strategis, sehingga Indonesia harus mengembangkan industri tersebut. "Kita negara besar, kita harus punya industri dasar, jadi harus diregulasi secara ketat," kata dia.
LARISSA HUDA