TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan mesin aplikasi Kios-K Samsat Sumsel yang memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di provinsi itu. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan Muslim mengatakan, Kios-K Samsat merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak.
"Pembayarannya nanti bisa dilakukan diseluruh counter teller dan ATM Bank Sumsel Babel, yang berada di luar lingkungan kantor Samsat," ujarnya, Selasa, 22 Desember 2015.
Pemprov Sumatera Selatan membangun aplikasi pembayaran e-Samsat yang bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel. Dia mengatakan selama ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan e-Samsat terkendala. Wajib pajak harus kembali ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK tahunan dan pengambilan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dengan cara menunjukkan identitas pemilik kendaraan asli dan bikti bayar melalui e-Samsat.
Berdasarkan kendala tersebut, kata Muslim, pihaknya merancang solusi berupa mesin aplikasi Kios-K Samsat sehingga wajib pajak tidak perlu menyambangi kantor Samsat lagi. "Ini alat untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak dalam melakukan pencetakan dan pengesahan STNK dan SKPD secara mandiri," katanya.
Namun, katanya, untuk melakukan itu, akan digunakan fasilitas e-KTP bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PKB tersebut. "Kami adalah yang pertama di Indonesia, menerapkan sistem pembayaran dengan menggunakan e-KTP," ujarnya.
Sebagai tahap awal, pihaknya meletakkan Kios-K di pusat keramaian, seperti mal Palembang Icon, PIM, dan Bank Sumsel Babel Jl Kapten A Rivai. "Sementara baru tiga alat Kios-K. Tahun depan ada sepuluh lagi," katanya.