TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya menargetkan proses dwelling time dalam 1,5 hari setelah mengoperasikan kereta api pelabuhan, sistem denda, dan pengintegrasian teknologi informasi (TI).
Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman, mengatakan saat ini dwelling time sudah mencapai 4,3 hari dari yang sebelumnya tujuh hari. Pemerintah akan terus melakukan efisiensi hingga proses dwelling time mencapai 1,5 hari.
“Sekarang sudah terjadi penurunan dari yang sekitar tujuh hari menjadi 4,3 hari. Kalau ditambah pengoperasian kereta api pelabuhan, dapat memangkas satu hari, pemberlakuan sistem denda mengurangi satu hari, dan pengintegrasian TI juga mengurangi satu hari, sehingga target kami hanya 1,5 hari untuk dwelling time,” katanya di kantor Presiden, Selasa, 22 Desember 2015.
Rizal menuturkan, untuk menurunkan dwelling time dari sekitar tujuh hari menjadi 4,3 hari, pihaknya harus memangkas 45 regulasi yang membuat proses ekspor dan impor rumit, yakni 1 peraturan pemerintah, 18 peraturan Menteri Perdagangan, 19 peraturan Menteri Perindustrian, 2 peraturan Kepala BPOM, 3 PMK terkait dengan bea-cukai, dan 2 peraturan menteri lain.
Menurut dia, pemerintah juga menata kembali proses pemeriksaan fisik dengan memberi tenggat hingga pukul 12.00 pada hari berikutnya. Dengan begitu, barang yang masuk pelabuhan bisa segera didistribusikan ke masyarakat. “Kami juga meminta importir memberikan manifes barang yang akan masuk sebelum barang tiba di pelabuhan,” ujarnya.
Rizal juga menyebutkan akan memberi sanksi kepada importir yang tidak memberikan manifes barangnya sebelum masuk pelabuhan. Ia berharap pihak pelabuhan dapat lebih cepat melakukan proses administrasi berdasarkan manifes yang telah masuk.