TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan presiden mengenai pembangunan kilang baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada hari ini, Selasa, 22 Desember 2015. "Barusan kami dapat info perpres kilang sudah ditandatangani Pak Presiden. Alhamdulillah, ini jadi kado akhir tahun," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmadja di kantornya malam ini.
Wiratmadja mengatakan lahirnya perpres percepatan kilang bakal menjadi payung hukum untuk pembangunan kilang di dalam negeri. Dengan keluarnya aturan ini, ia berharap bisa mempercepat pembangunan proyek kilang yang selama ini tertunda. "Tahun depan kami akan amat sibuk karena sudah ada investor yang berminat," katanya.
Menurut Wiratmadja, saat ini sudah ada beberapa investor yang tertarik bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero), di antaranya dari Arab Saudi, Kuwait, dan Cina. "Sekarang lagi intensif berdiskusi dengan Pertamina untuk kilang Tuban," ucapnya.
Beberapa investor, kata dia, juga tertarik melakukan kegiatan di sektor hilir, seperti retail dan meminta izin ekspor. "Sedang kami bahas dengan Pertamina sejauh mana bisa dilakukan," ujarnya.
Perpres tersebut terdiri atas beberapa bagian, yaitu ketentuan umum yang isinya tentang mekanisme pembangunan kilang, pengembangan kilang, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan pembinaan serta pengawasan.
Sejumlah insentif juga diatur dalam perpres tersebut, seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan pajak pertambahan nilai barang strategis, serta pembebasan bea masuk mesin barang dan bahan.
DEVY ERNIS