TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berupaya agar penumpang transportasi umum tidak kehilangan hak ketika membatalkan keberangkatan. Selama ini tiket dinyatakan hangus bila penumpang membatalkan perjalanan.
"Misalnya penumpang membatalkan tiket jauh-jauh hari, seharusnya ia masih berhak menerima pengembalian 100 persen," kata Komisioner BPKN David Tobing di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.
Sebaliknya, David menambahkan, bila penumpang membatalkan dalam waktu yang relatif singkat alias mendadak, perusahaan atau maskapai berhak memotong uang pembelian tiket sesuai dengan kebijakan.
Kasus lain, jika pembatalan penerbangan atau perjalanan diakibatkan masalah tertentu yang membuat penumpang terpaksa harus mengembalikan (refund), Badan Perlindungan meminta jangka waktu pengembalian kepada konsumen tidak terlalu lama. "Mengacu Undang-Undang Konsumen Pasal 19 maka harus dikembalikan dalam waktu tujuh hari, tidak boleh sampai sebulan," tuturnya.
BPKN akan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk mengatur hal itu. Diharapkan penumpang berhak membatalkan penerbangan, juga diberi hak untuk menerima pengembalian uang yang berimbang. Rekomendasi akan disampaikan akhir tahun ini juga.
LARISSA HUDA