TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Atih Surjati, mengatakan tingkat kesadaran konsumen Indonesia mengenai haknya masih berada pada level dua. Level pertama adalah sadar, lalu paham, mampu, kritis, dan berdaya.
"Faktanya, konsumen Indonesia masih berada pada tahap paham. Mereka mengerti bahwa mereka punya hak untuk dilindungi, tapi belum bisa menggunakan haknya," ucap Atih di Kementerian Perdagangan, Selasa, 22 Desember 2015.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perdagangan, Atih menuturkan konsumen Indonesia memiliki level yang sangat rendah dalam hal perilaku komplain. "Biasanya, jika ada konsumen yang merasa dirugikan, mereka enggan melakukan komplain," ujar Atih.
Untuk itu, dalam melindungi konsumen yang belum bisa melindungi dirinya sendiri, diperlukan regulasi yang melindungi mereka. Untuk itu, Atih mengatakan BPKN berupaya membuat konsumen menjadi lebih berdaya dalam melindungi dirinya sendiri dari hal yang merugikan. "Ini hanya akan terjadi apabila konsumen sudah berdaya, sadar, mengerti, dan sudah dapat menggunakan haknya sebagai konsumen," ucapnya.
Tahun ini, BPKN telah mengkaji beberapa hal yang berkenaan dengan masalah aktual yang sedang terjadi pada konsumen. Isu-isu tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar penyusunan saran dan rekomendasi kepada pemerintah.
Baca Juga:
Adapun rekomendasi yang telah disusun di antaranya klausul baku di bidang jasa keuangan, layanan jasa kesehatan, layanan transportasi berbasis aplikasi Internet, dan penyelesaian sengketa konsumen pascaterbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. "Rekomendasi tersebut dikirimkan ke berbagai kementerian terkait," ujarnya.
LARISSA HUDA