Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Organda: Angkutan Umum Berbasis Aplikasi Boleh, Asalkan...

image-gnews
Ilustrasi ojek online Go-Jek. REUTERS/Darren Whiteside
Ilustrasi ojek online Go-Jek. REUTERS/Darren Whiteside
Iklan

TEMPO.COJakarta - Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) menyatakan tak menolak keberadaan jasa transportasi berbasis aplikasi telepon seluler. Namun mereka meminta para pengusaha mengikuti aturan main yang berlaku. 

"Tentu izinnya harus ada, badan hukumnya jelas, dan kendaraan yang digunakan sudah mendapat persetujuan untuk dijadikan kendaraan umum," kata Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono di kantornya, Senin, 21 Desember 2015. 

Pernyataan itu ia ungkapan menanggapi dianulirnya larangan Menteri Perhubungan terkait dengan keberadaan ojek sepeda motor. "Kan jelas bahwa sepeda motor dilarang jadi angkutan umum." 

Sedangkan, untuk model bisnis lain, seperti Uber dan Grab Car, kata dia, sebetulnya sudah ada dalam aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Mobil pelat hitam itu bisa saja jadi kendaraan umum, masuknya kategori mobil sewaan." 

Sayangnya, dia menambahkan, operator taksi pelat hitam ini tidak mendaftarkan usahanya kepada pemerintah. "Ini yang jadi masalah." Selain itu, soal tarif, dia berpendapat, seharusnya model bisnis ini punya ketentuan tersendiri dan tidak menyaingi moda transportasi lain. "Penggunaan aplikasi itu tidak jadi masalah, justru bagus, tapi tolong ikuti aturan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut larangan beroperasi transportasi berbasis online. Pernyataan ini disampaikan Jonan mengingat belum memadainya transportasi publik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," katanya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.

Sebelumnya, Jonan menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak serta memadai.

PRAGA UTAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

20 Februari 2024

Kapolsek Kemayoran Komisaris Arnold Julius Simanjuntak saat ungkap kasus keributan antara supir bajaj dan juru parkir di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka yang mengeroyok dua juru parkir, Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

Sopir bajaj pelaku pengeroyokan terhadap juru parkir di Kemayoran diancam penjara 5 tahun dan 6 bulan.


Kisah Konser Coldplay: Penonton Jengkel Tarif Ojek Melambung Tinggi

17 November 2023

Para penonton konser Coldplay di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Rabu malam 15 November 2023.  TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kisah Konser Coldplay: Penonton Jengkel Tarif Ojek Melambung Tinggi

Kehadiran ojek dadakan di GBK tak luput membuat penonton konser Coldplay yang menggunakan jasa mereka menjadi jengkel.


Jokowi Minta Pendukung Transportasi Publik Dioptimalkan, Pembayaran Terintegrasi hingga LRT Diperpanjang

27 September 2023

Presiden Jokowi berpidato saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta Pendukung Transportasi Publik Dioptimalkan, Pembayaran Terintegrasi hingga LRT Diperpanjang

Presiden Jokowi menginstruksikan agar jajarannya berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan pendukung infrastruktur publik.


Pria Membalsam Mata Tukang Ojek di Kalideres, Polisi: Beli di Stasiun untuk Badannya yang Sakit

22 Maret 2023

MN (laki-laki 31 tahun), pelaku yang berupaya mencuri sepeda motor ojek online di Kalideres, Jakarta Barat, dengan cara oles balsem di mata korban. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Pria Membalsam Mata Tukang Ojek di Kalideres, Polisi: Beli di Stasiun untuk Badannya yang Sakit

Seorang pria membalsam mata tukang ojek lalu mau merampas sepeda motor milik korban. Beli balsam di stasiun.


Awal Maret 2023, PT PGN Uji Coba Konversi Kendaraan dari Bensin ke Gas

31 Januari 2023

Logo PGN. co.id
Awal Maret 2023, PT PGN Uji Coba Konversi Kendaraan dari Bensin ke Gas

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk merencanakan melakukan konversi terhadap kendaraan bermotor berbahan bakar bensin menjadi bahan bakar gas.


Polisi Tembak Kaki Begal yang Bunuh Tukang Ojek Pangkalan di Tangerang Karena Mencoba Kabur

24 Januari 2023

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Polisi Tembak Kaki Begal yang Bunuh Tukang Ojek Pangkalan di Tangerang Karena Mencoba Kabur

Polisi menembak kaki begal yang membunuh tukang ojek pangkalan di Tangerang. Mencoba kabur saat mau ditangkap.


Pelaku Begal Sadis Habisi Ojek Pangkalan Pasar Parung Panjang dengan Golok yang Dibeli Secara Online

24 Januari 2023

Lokasi tempat pembegalan ojek pangkalan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pelaku Begal Sadis Habisi Ojek Pangkalan Pasar Parung Panjang dengan Golok yang Dibeli Secara Online

Begal sadis itu telah merencanakan perampasan sepeda motor korban secara matang.


Begal Opang di Tangerang Diringkus Bersama Teman Wanitanya di Jakarta Selatan

24 Januari 2023

Lokasi tempat pembegalan ojek pangkalan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. TEMPO/Muhammad Iqbal
Begal Opang di Tangerang Diringkus Bersama Teman Wanitanya di Jakarta Selatan

Jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan PP seorang pria berusia 26 tahun yang tega menghabisi nyawa S seorang pengemudi ojek pangkalan di Tangerang. Begal sadis ini dibekuk di Jakarta Selatan dengan seorang teman wanitanya.


Sebelum Jadi Korban Begal, Opang di Pagedangan Pesan keluarganya Hati-hati Pembegalan

23 Januari 2023

Lokasi tempat pembegalan ojek pangkalan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sebelum Jadi Korban Begal, Opang di Pagedangan Pesan keluarganya Hati-hati Pembegalan

Keluarga tukang ojek pangkalan itu tak mengira ayahnya juga menjadi korban begal.


Lansia Tukang Ojek yang Tewas di Tangerang Diduga Dibegal Penumpangnya Sendiri

23 Januari 2023

Lokasi tempat pembegalan ojek pangkalan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. TEMPO/Muhammad Iqbal
Lansia Tukang Ojek yang Tewas di Tangerang Diduga Dibegal Penumpangnya Sendiri

Sardani, pengemudi ojek pangkalan (opang), yang tewas menjadi korban begal sempat melakukan perlawanan