TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) menyatakan tak menolak keberadaan jasa transportasi berbasis aplikasi telepon seluler. Namun mereka meminta para pengusaha mengikuti aturan main yang berlaku.
"Tentu izinnya harus ada, badan hukumnya jelas, dan kendaraan yang digunakan sudah mendapat persetujuan untuk dijadikan kendaraan umum," kata Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono di kantornya, Senin, 21 Desember 2015.
Pernyataan itu ia ungkapan menanggapi dianulirnya larangan Menteri Perhubungan terkait dengan keberadaan ojek sepeda motor. "Kan jelas bahwa sepeda motor dilarang jadi angkutan umum."
Sedangkan, untuk model bisnis lain, seperti Uber dan Grab Car, kata dia, sebetulnya sudah ada dalam aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Mobil pelat hitam itu bisa saja jadi kendaraan umum, masuknya kategori mobil sewaan."
Sayangnya, dia menambahkan, operator taksi pelat hitam ini tidak mendaftarkan usahanya kepada pemerintah. "Ini yang jadi masalah." Selain itu, soal tarif, dia berpendapat, seharusnya model bisnis ini punya ketentuan tersendiri dan tidak menyaingi moda transportasi lain. "Penggunaan aplikasi itu tidak jadi masalah, justru bagus, tapi tolong ikuti aturan."
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut larangan beroperasi transportasi berbasis online. Pernyataan ini disampaikan Jonan mengingat belum memadainya transportasi publik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," katanya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Sebelumnya, Jonan menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak serta memadai.
PRAGA UTAMA