TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, undang-undang tersebut perlu diperbarui untuk mengatur operasi moda transportasi baru berbasis online.
"Undang-undang itu harus lebih cepat (direvisi) untuk menyesuaikan dengan bisnis yang baru ini. Jangan sampai bisnis model online sudah berkembang, tapi undang-undang masih di belakang," katanya di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2015.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 47 ayat 2 tertulis, “Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.”
Pada Pasal 47 ayat 3 tertulis, “Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, c dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi, yakni kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum.” Sedangkan dalam Pasal 138 ayat 2 tertulis, “Angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.”
Hal inilah yang menjadi dasar bagi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang pengoperasian ojek online di jalan karena sepeda motor bukanlah kendaraan umum.
Menurut Syarkawi, kemunculan aplikasi ojek online perlu disikapi sebagai suatu inovasi dan alternatif karena pemerintah belum dapat menyediakan alat transportasi yang memadai. Justru aneh apabila ojek online dipermasalahkan karena ojek konvensional sendiri telah muncul pada era ‘70-an.
"Semua bisnis yang memperbanyak kompetisi itu harus didukung, jangan malah dibatasi. Soal regulasi itu menjadi agenda Kemenhub dengan partner untuk segera merevisi undang-undang ini karena harus mengakomodasi perkembangan bisnis baru di industri transportasi kita," tuturnya.
Adanya regulasi baru, kata Syarkawi, akan mendorong ojek konvensional dapat ikut berpindah ke ojek aplikasi. "Dengan demikian, selain dapat mengakomodasi pelanggan yang lebih banyak setiap hari, ojek formal dapat menciptakan kenyamanan pelanggan yang lebih baik karena pelanggan juga tidak perlu lagi melakukan tawar-menawar harga dan driver juga mendapatkan harga terbaik serta persaingan yang lebih sehat."
"Misalnya sekarang ada persaingan intensified antara Go-Jek, Grab-Bike, dan Uber. Saya kira Menteri Perhubungan bisa mengawasi itu. Kalau ada indikasi predatory pricing, jadi kewenangan KPPU untuk mengambil tindakan hukum dan bisa rekomendasi untuk melarang operasi," ujarnya.
DESTRIANITA K