TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan organisasinya bakal mengusulkan kepada pemerintah agar legalitas ojek sepeda motor diatur lebih jelas sehingga bisa dimasukkan ke dalam kategori kendaraan yang bisa dijadikan kendaraan umum. "Tapi bukan untuk angkutan penumpang," katanya di kantornya, Senin, 21 Desember 2015.
Dia tak menyangkal keberadaan ojek saat ini sangat membantu memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat perkotaan. Apalagi sekarang banyak operator ojek berbasis aplikasi ponsel seperti Go-Jek. "Tapi antusiasme masyarakat itu yang harus dikoreksi karena tingkat keselamatan ojek sangat rendah," ucap Adrianto.
Karena itu, kata Adrianto, kalau pemerintah hendak memasukkan sepeda motor ke kategori kendaraan umum dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengunaannya hanya dikhususkan untuk angkutan barang ringan.
Organda menyayangkan sikap pemerintah yang tak konsisten menegakkan aturan terkait dengan pelarangan ojek. Kamis lalu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengeluarkan larangan buat ojek, tapi keesokan harinya larangan itu dicabut kembali karena menuai protes.
Seharusnya, kata Adrianto, pemberian toleransi buat ojek ini dibarengi dengan rencana dan target yang jelas soal penataan transportasi massal. "Pemerintah juga harus segera membuat sistem transportasi yang terintegrasi, aman, dan nyaman."
PRAGA UTAMA