TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II menyatakan tidak akan terganggu dengan kasus yang menimpa pucuk pemimpinnya. Sekretaris Perusahaan Banu Astrini mengatakan operasional perusahaan berjalan seperti biasa kendati Direktur Utama Richard Joost Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami hormati proses hukum dan manajemen akan bekerja sama dengan pihak terkait," kata Banu saat dihubungi, Ahad, 20 Desember 2015.
Jumat kemarin, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam perkara container crane. Ia diduga melakukan pelanggaran lantaran telah menunjuk langsung pengadaan tiga unit Quay Container Crane. KPK menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Banu, ada dua jenis crane yang dipersoalkan dalam kasus tersebut, yaitu Quay Container Crane dan mobile crane. "Kami sudah dijelaskan yang 10 mobile crane," ucapnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Pelindo II DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi. Pansus yang dipimpin oleh politikus PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka meminta memberhentikan Direktur Utama Richard Joost Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Berikutnya, Pelindo diminta membatalkan kontrak dengan Hutchison karena ada indikasi kerugian negara.
Pansus juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa Deutsche Bank yang bertindak sebagai konsultan dalam pinjaman asing tersebut. Pansus menduga Deutsche Bank melakukan manipulasi. Sedangkan rekomendasi lainnya, yakni Pelindo II diminta mengangkat kembali pekerja yang diputus kontrak kerjanya secara sepihak.
ADITYA BUDIMAN