TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Uzbekistan akhirnya menyatakan bahwa produk ekspor Indonesia berhak mendapatkan tarif preferensi 50 persen lebih rendah dari tarif nonpreferensi yang berlaku di Uzbekistan. Tarif preferensi untuk Indonesia tersebut mulai diberlakukan sejak November 2015.
Pernyataan tersebut disampaikan Pemerintah Uzbekistan melalui nota diplomatik kepada Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tashkent. “Pemberlakuan tarif preferensi bagi produk Indonesia di pasar Uzbekistan ini merupakan kabar baik bagi upaya diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke negara tujuan nontradisional,” kata Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Desember 2015.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan telah menandatangani Perjanjian Perdagangan pada 2009. Kedua negara sepakat akan memberikan tarif preferensi most favoured nation (MFN) kepada masing-masing pihak sesuai pasal 2 mengenai perlakuan yang sama pada perjanjian perdagangan. Namun, implementasi di lapangan belum sesuai karena beberapa eksportir Indonesia masih dikenakan tarif nonpreferensi yang nilainya lebih tinggi dua kali lipat dari tarif preferensi MFN Uzbekistan.
Pada 10-11 April 2015 lalu, Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan melakukan Technical Expert Meetingdi Uzbekistan untuk membahas penyelesain isu tersebut. Hasilnya, Uzbekistan menyetujui penggunaan SKA form B sebagai dokumen ekspor bagi produk Indonesia yang ada di dalam daftar tarif MNF untuk diberikan tarif preferensi.
Thomas Lembong menilai perjanjian ini dapat mendongkrak nilai perdagangan kedua negara. “Kesuksesan dan keefektifan implementasi perjanjian perdagangan dapat mendorong peningkatan volume perdagangan bilateral dua kali lipat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi menyatakan bahwa peluang meningkatkan ekspor produk-produk tersebut cukup terbuka. Sebab, “Komoditas ekspor Indonesia ke Uzbekistan saat ini belum mencakup komoditas ekspor utama seperti crude palm oil (CPO), karet, maupun kopi,” ujarnya.
Pada 2014, total perdagangan Indonesia-Uzbekistan sebesar US$ 13,6 juta. Ekspor Indonesia ke Uzbekistan tahun itu mencapai US$ 8,7 juta dengan nilai impor USD 4,7 juta.
Komoditas ekspor utama Indonesia ke Uzbekistan pada 2014 adalah lemari pendingin dan perlengkapannya (nilai ekspor US$ 5,0 juta); margarine (US$ 1,6 juta); teh, baik yang berperasa atau tidak (US$ 0,3 juta); dan aneka jenis sabun (US$ 0,1 juta).
Sedangkan komoditas impor utama Indonesia dari Uzbekistan pada 2014 adalah piston mesin dan komponennya (nilai impor US$ 3,5 juta); bubur kertas dan material berserat lain (US$ 1,1 juta); dan kapas (US$ 0,09 juta).
PINGIT ARIA