TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Mei 2015, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat atau yang dulu lebih dikenal dengan pasar tradisional. Bagaimanapun, dari hampir 10 ribu pasar di Indonesia, baru tiga yang memenuhi persyaratan SNI.
Ketiga pasar yang telah mendapat sertifikat Pasar Pondok Indah, Pasar Manggis dan Pasar Cibubur. "Mereka menerapkan SNI secara sukarela," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina saat ditemui, Rabu 16 Desember 2015.
Penerapan SNI untuk pasar rakyat ini, menurut Srie memang baru tahap sosialisasi, belum wajib. Tahun ini, Kementerian Perdagangan sebenarnya telah mengujicobakan penerapan SNI di 10 pasar rakyat. "Tahun depan, kami akan memprioritaskan penerapannya di 13 Provinsi," kata Srie.
Untuk mendapat sertifikat SNI 8152:2015, pasar rakyat harus memenuhi beberapa ketentuan baik fisik maupun managerialnya.
Untuk persyaratan teknis yang harus dipenuhi di antaranya adalah kecukupan ruang dagang; aksesibilitas dan zonasi, termasuk didalamnya penyediaan area parkir dan area bongkar muat barang serta ukuran koridor antar toko/kios/los. Selain itu juga ketersediaan pos ukur ulang dan sidang tera ulang untuk jaminan perlindungan konsumen. Yang juga penting adalah fasilitas umum, yang meliputi: pengaturan ketersediaan kantor pengelola; toilet; ruang menyusui, kamera keamanan, ruang peribadatan, pos kesehatan, pos keamanan dan area penghijauan dan lain-lain.
Sementara, persyaratan pengelolaan pasar rakyat akan mencakup beberapa aspek seperti prosedur kerja dan sumberdaya manusia pengelola pasar. "Itu akan dikontrol juga," kata Srie.
Srie menyebut, ada 9.559 pasar yang terdaftar di Kementerian Perdagangan. Sebanyak 30 persen sudah berumur lebih dari 25 tahun. "Dari jumlah itu ada sekitar 750 pasar yang revitalisasinya didorong agar sesuai SNI," katanya.
PINGIT ARIA