TEMPO.CO, Jakarta - Sektor perhubungan termasuk dalam sektor yang diusulkan asosiasi untuk dibuka lebih lebar bagi asing. Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menerima usulan tersebut untuk membuka lebih besar kepemilikan asing di 35 bidang usaha sektor perhubungan.
Regulasi yang ada selama ini mematok batasan maksimal 49 persen bagi asing untuk memiliki saham di bidang usaha di sektor perhubungan tersebut.
"Usulan yang masuk sebagian mengharapkan peraturan bidang usaha di sektor perhubungan dikembalikan ke regulasi sebelum Perpres 77 tahun 2007 tentang bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani, Senin, 14 Desember 2015.
Franky mengatakan batasan 49 persen kepemilikan asing membuat beberapa investor di sektor perhubungan menahan diri. Alasan lainnya yang disampaikan adalah investor Indonesia hampir semua tidak mau ambil bagian dalam bisnis aviation karena banyak perusahaan airlines yang bangkrut dibanding yang masih aktif.
“Sedangkan untuk mencari investor dari luar, mereka tidak mau karena mereka hanya diberi 49 persen saham dan mereka tidak bisa mengontrol perusahaan tersebut,” kata Franky.
BKPM telah menerima 454 masukan terkait dengan rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan. Masing-masing sektor energi dan sumber daya mineral 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, komunikasi dan informatika 8 usulan, serta pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan.
Selain itu, masukan di bidang usaha pekerjaan umum ada 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.
BKPM berharap aturan baru tentang panduan investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.
AMIRULLAH