TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan fasilitas jalur hijau untuk mendorong realisasi investasi. BKPM ingin mendorong percepatan realisasi proyek investasi yang sedang memasuki tahap konstruksi. BKPM bekerja sama dengan Direktorat Jendereal Bea dan Cukai.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan profiling perusahaan dengan jalur hijau dapat dilakukan lebih cepat. "Perusahaan baru kategorinya jalur merah biasanya butuh waktu 9 bulan, dengan rekomendasi BKPM bisa lebih cepat," kata Franky di Kantor BKPM di Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Menurut Franky, biasanya perusahaan baru yang dikategorikan high risk dan masuk jalur merah, wajib menjalani pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). "Biasanya prosesnya bisa 3-5 hari, dengan percepatan ini bisa hanya 30 menit," ujar dia.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal M.M. Azhar Lubis mengatakan dengan jalur hijau ini, investor yang diundang adalah investor yang baik sehingga diberi jalur hijau.
"Ini prinsipnya trust agar ada good governance masing-masing baik perusahaan dan pemerintah," kata Azhar.
ARKHELAUS W