TEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda mendapati perbedaan harga di label barang dan nota kasir saat belanja? Jika ya, jangan bingung. Bayar saja yang termurah.
Pencantuman harga sudah tertuang dalam Permendag Nomor 35 Tahun 2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangankan. "Pedagang harus berhati-hati dalam memasang harga, karena ada aturannya," Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo saat dihubungi, Senin 14 Desember 2015.
Widodo menyatakan, dalam beberapa kasus, perbedaan harga barang tidak hanya terjadi pada label dan catatan kasir. Di toko-toko swalayan, konsumen kerap dibingungkan oleh peletakan label harga yang tidak sesuai dengan letak barang di rak.
Widodo mengingatkan, pencantuman harga merupakan kewajiban pedagang. Maka mereka lah yang harus menanggung risikonya bila terjadi kesalahan, apalagi sampai memicu sengketa. "Konsumen tidak boleh dirugikan," ujarnya
Bila sampai terjadi sengketa, maka konsumen dapat mengadukan masalahnya secara langsung ke Kementerian Perdagangan. Beberapa saluran yang tersedia adalah call center Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan nomor 153 atau hotline: 021-3441839. Selain itu, konsumen juga dapat mengadu melalui surat elektronik di alamat: perlindungan.konsumen@kemendag.go.id, dan website: siswaspk.kemendag.go.id.
PINGIT ARIA