TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Henri Siswadi mengatakan ada penurunan jumlah perkara obat dan makanan ilegal. "Tahun 2014, ada 291 kasus. Untuk 2015, hanya ada 151 kasus," katanya dalam acara "Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum" di Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Henri mengatakan ada tren penurunan dari tahun sebelumnya pada sembilan kategori produk yang diawasi BPOM. Produk tersebut adalah obat tanpa izin edar, obat daftar G, obat tidak memenuhi syarat, obat tradisional tanpa izin edar, obat tradisional dengan bahan kimia berbahaya, kosmetik tanpa izin edar, kosmetik dengan bahan kimia berbahaya, pangan tanpa izin edar, dan pangan dengan bahan dilarang.
Namun, dari data BPOM, produk pangan tanpa izin edar meningkat pada 2015 meski tidak signifikan. Tercatat sebanyak 27 produk pangan tanpa izin edar ditemukan. Jumlah ini meningkat dibanding pada 2014, yang hanya 23 produk.
Dari temuan ini, beberapa ada yang ditindak secara hukum dan ada yang dimusnahkan. Sebanyak 291 kasus ditindak secara hukum pada 2014 dan 151 kasus per September 2015. Tersangka kasus kosmetik tanpa izin edar mendapat hukuman 2 bulan penjara denda Rp 1 juta, obat tradisional dikenai hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, pangan tanpa izin edar dikenai hukuman 5 bulan dan denda Rp 25 juta rupiah, serta produk obat keras daftar G dikenai hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Henri mengakui masih sulit memberikan hukuman maksimal bagi yang terjaring operasi. Ia mengatakan perlu kerja sama dengan pengadilan untuk melakukan sosialisasi mengenai hal ini.
Untuk barang yang dimusnahkan, ada 17.984 item. Artinya, ada 4.875.329 pieces yang dijaring BPOM dan dimusnahkan. Nilai ini setara dengan Rp 67,39 miliar.
Acara ini merupakan kegiatan sosialisasi dari Kementerian Perdagangan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Badan POM, serta Polda Metro Jaya. Kegiatan sosialisasi juga turut dihadiri Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan mengedukasi pengusaha agar produknya sesuai dengan peraturan dan standar yang ada. Dengan mengikuti standar dan peraturan yang ada, tidak hanya akan menguntungkan pengusaha, tapi juga dapat melindungi konsumen. Apalagi, dengan revisi peraturan Menteri Perdagangan, yang memudahkan pengusaha, diharapkan pengusaha lebih patuh lagi dalam menaati peraturan yang ada.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI