Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahun Ini, BPOM Temukan 151 Kasus Obat dan Makanan Ilegal  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Berbagai obat-obatan tradisional berbahaya mengandung bahan kimia temuan BPOM yang beredar di Indonesia, 30 November 2015. TEMPO/Arief Hidayat
Berbagai obat-obatan tradisional berbahaya mengandung bahan kimia temuan BPOM yang beredar di Indonesia, 30 November 2015. TEMPO/Arief Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Henri Siswadi mengatakan ada penurunan jumlah perkara obat dan makanan ilegal. "Tahun 2014, ada 291 kasus. Untuk 2015, hanya ada 151 kasus," katanya dalam acara "Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum" di Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.

Henri mengatakan ada tren penurunan dari tahun sebelumnya pada sembilan kategori produk yang diawasi BPOM. Produk tersebut adalah obat tanpa izin edar, obat daftar G, obat tidak memenuhi syarat, obat tradisional tanpa izin edar, obat tradisional dengan bahan kimia berbahaya, kosmetik tanpa izin edar, kosmetik dengan bahan kimia berbahaya, pangan tanpa izin edar, dan pangan dengan bahan dilarang.

Namun, dari data BPOM, produk pangan tanpa izin edar meningkat pada 2015 meski tidak signifikan. Tercatat sebanyak 27 produk pangan tanpa izin edar ditemukan. Jumlah ini meningkat dibanding pada 2014, yang hanya 23 produk.

Dari temuan ini, beberapa ada yang ditindak secara hukum dan ada yang dimusnahkan. Sebanyak 291 kasus ditindak secara hukum pada 2014 dan 151 kasus per September 2015. Tersangka kasus kosmetik tanpa izin edar mendapat hukuman 2 bulan penjara denda Rp 1 juta, obat tradisional dikenai hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, pangan tanpa izin edar dikenai hukuman 5 bulan dan denda Rp 25 juta rupiah, serta produk obat keras daftar G dikenai hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Henri mengakui masih sulit memberikan hukuman maksimal bagi yang terjaring operasi. Ia mengatakan perlu kerja sama dengan pengadilan untuk melakukan sosialisasi mengenai hal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk barang yang dimusnahkan, ada 17.984 item. Artinya, ada 4.875.329 pieces yang dijaring BPOM dan dimusnahkan. Nilai ini setara dengan Rp 67,39 miliar.

Acara ini merupakan kegiatan sosialisasi dari Kementerian Perdagangan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Badan POM, serta Polda Metro Jaya. Kegiatan sosialisasi juga turut dihadiri Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi pengusaha agar produknya sesuai dengan peraturan dan standar yang ada. Dengan mengikuti standar dan peraturan yang ada, tidak hanya akan menguntungkan pengusaha, tapi juga dapat melindungi konsumen. Apalagi, dengan revisi peraturan Menteri Perdagangan, yang memudahkan pengusaha, diharapkan pengusaha lebih patuh lagi dalam menaati peraturan yang ada.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.


BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

21 September 2018

Puluhan jamu tradisional yang disita BPOM dari salah satu gudang di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.


BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

15 Februari 2018

Kepala BPOM Penny K. Lukito memberi sambutan pada saat pemusnahan Obat-obatan dan Kimia Ilegal di Gedung BPOM,J akarta, 29 Desember 2017. Samapai tahun 2017 BPOM telah memusnahkan 112 miliar obat dan makanan ilegal. Tempo/Fakhri Hermansyah
BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.


BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

15 Februari 2018

Albothyl. twitter.com
BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

Heboh pro-kontra penggunaan Albothyl, yang mengandung policresulen, sebagai obat sariawan membuat kalangan dokter gigi ikut bicara.


Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

Kalangan netizen heboh menanggapi surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 yang viral beredar.


Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

15 Februari 2018

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito memberikan keterangan terkait mi Bikini (bihun kekinian) yang disita BPOM saat konpers di Jakarta, 8 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

Kepala Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat merek Albothyl untuk sementara waktu.


Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

Belakangan ini beredar viral surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia yang melarang peredaran obat berisi policresulen.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

30 Mei 2017

BPOM DKI Jakarta menggelar razia di pasar swalayan, Kem Chicks, di Kemang, Jakarta Selatan, 16 Mei 2017. Tempo/Vindry
Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

Ratusan kaleng sarden diduga telah melewati waktu edar.


BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

23 Mei 2017

Pemusnahan Obat Tradisional Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, di Karawang, 25 November 2016. TEMPO/GRANDY AJI
BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

BPOM akan memusnahkan obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.