TEMPO.CO, Semarang - PT Pertamina (Persero) area pemasaran Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tambahan alokasi elpiji susbsidi hingga 12 persen dari kebutuhan rata-rata harian yang mencapai 2.651 metrik ton. Tambahan kuota elpiji melon ukuran 3 kilogram itu sebagai antisipasi kebutuhan publik saat mendekati Natal dan akhir tahun.
“Buat aman menjelang perayaan Natal dan akhir tahun,” kata External Relation Pertamina Region Jawa Tengah dan DIY, Robert MV Dumatubun, Minggu, 13 Desember 2015.
Selain menambah alokasi, Pertamina menyiapkan satuan tugas (satgas) gas elpiji subsidi dengan cara menetapkan agen gas siaga. “Ini untuk antisipasi kelangkaan. Ketika di lapangan habis, agen yang ditunjuk langsung mengisi,” kata Robert.
Keberadaan satgas itu juga berperan memonitor harga jual gas subsidi di masyarakat. Sedangkan tugas utamanya sebagai penyedia elpiji saat banyak pangkalan yang tutup menikmati hari besar Natal dan akhir tahun.
Menurut Robert, Pertamina menjamin kelancaran distribusi gas subsidi selama Natal dan akhir tahun. Jaminan itu dibuktikan melalui kerja sama dengan aparat kepolisian untuk membantu mengurai pengiriman gas bila kondisi jalan raya macet.
Selain itu, Pertamina sudah teken kerja sama dengan bank mitra yang tetap membuka layanan untuk memudahkan agen membayar delivery order. “Jadi tak ada alasan agen tak bisa menebus,” katanya.
Tercatat, selain kebutuhan gas melon, Pertamina area pemasaran Jawa Tengah dan DIY juga menambah alokasi bahan bakar Premium hingga 10 persen dan Pertamax 23 persen dari kebutuhan rata-rata harian 1.123 kiloliter.
Kepala Kepolisian Resor Kota Semarang Komisaris Besar Burhanudin menyatakan, polisi masih mewaspadai adanya pengoplosan gas subsidi ukuran 3 kilogram yang dipindah ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Kewaspadaan kepolisian itu terkait dengan temuan pengoplos gas subsidi ke nonsubsidi di Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Pengoplosan itu perlu diwaspadai,” kata Burhanudin.
Kepolisian Resor Kota Semarang pada Kamis, 10 Desember 2015, menyita tabung dan mobil pengangkut. “Kami menetapkan tersangka dua orang, masing-masing TI dan TS warga Semarang dan Purworejo,” kata Burhanudin.
Menurut Burhanudin, tindakan kriminal yang dilakukan tersangka itu merugikan negara karena mempengaruhi kebutuhan gas untuk rakyat yang selama ini disubsidi pemerintah.
EDI FAISOL