TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali menangkap dua kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kedua kapal tersebut ditangkap di sebelah utara perairan Maluku dan Papua atau dalam posisi 02.01'.825 N-131.29'.304 E dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan 717.
"Kedua kapal ini tidak berbendera, dan seluruh ABK-nya warga negara asing," ujar Susi di kantornya, Kamis, 10 Desember 2015.
Kedua kapal tak dikenal itu memiliki bobot yang sama, yaitu 30 gros ton dengan kode F/B.ca RGJ dan F/B.ca Green Mile. Saat ditangkap, ujar Susi, kapal berkode F/B.ca RGJ itu kedapatan membawa 100 ekor ikan tuna. Kapal tersebut juga mengangkut sekurangnya 25 anak buah kapal asing. Sedangkan kapal berkode F/B.ca Green Mile yang diawaki 24 ABK asing kedapatan membawa 200 ekor ikan tuna.
Susi mengatakan, saat ini kedua kapal tersebut telah dibawa oleh kapal pengawas Hiu Macan Tutul 01 KKP ke Sorong, Papua, untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.
Susi memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta Satgas untuk patroli dan menangkap semua kapal asing yang mencuri di laut Indonesia. "Satgas melacak dengan saksama wilayah yang rawan saat ini, seperti di wilayah utara Kalimantan, Papua, Maluku, dan di sebelah selatan," ujar Susi.
Tahun depan, Susi menargetkan agar semua proses persidangan kapal ilegal bisa mencapai inkracht. "Saya ingin 2016 enggak ada lagi proses inkracht. Kasus semacam ini di semua pengadilan harus segera selesai, dan kapalnya ditenggelamkan," ujar Susi.
DEVY ERNIS