Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Lima Kekurangan RUU Tax Amnesty  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ilustrasi Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). TEMPO/Dinul Mubarok
Ilustrasi Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan ada lima kekurangan utama dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty yang akan segera disahkan. Kekurangan itu mulai repatriasi aset sampai persoalan hukum wajib pajak.

"Idealnya, undang-undang ini dibahas dengan kepala dingin," ucap Prastowo, Rabu, 9 Desember 2015.

Kekurangan-kekurangan dalam RUU Tax Amnesty itu, menurut Prastowo, di antaranya skema repatriasi harta wajib pajak belum jelas. Tidak ada jaminan harta wajib pajak yang ada di luar negeri kembali ke Indonesia.

Menurut Prastowo, perlu pasal yang mewajibkan minimal 25 persen aset wajib pajak yang diumumkan wajib pajak diobligasikan ke negara. Selain itu, RUU Tax Amnesty mestinya mengatur tarif yang dibedakan untuk usaha kecil-menengah atau wajib pajak kecil-menengah supaya lebih adil. Pembedaan bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar wajib pajak.

"Yaitu 0,5 persen untuk wajib pajak yang laporan aset bersihnya di bawah Rp 5 miliar," ujar Prastowo.

RUU Tax Amnesty juga mesti memetakan aset wajib pajak setelah pengampunan pajak diberikan, seperti aset deposito, properti, dan sekuritas. Pemetaan itu diperlukan untuk memantau potensi penghasilan wajib pajak pada masa yang akan datang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekurangan keempat dari RUU Tax Amnesty, menurut Prastowo, adalah belum adanya koordinasi dengan penegak hukum. Koordinasi diperlukan agar ada kepastian hukum laporan wajib pajak tidak dijadikan alat bukti penuntutan pidana lain. "Ini perlu diperjelas karena soal kepercayaan," tutur Prastowo.

Terakhir, menurut Prastowo, RUU Tax Amnesty mesti mengatur insentif bagi wajib pajak yang sudah mengajukan pengampunan pajak. Insentif itu diperlukan agar kepatuhan pajak tidak turun.

Sementara itu, Prastowo mengatakan RUU Pengampunan Nasional yang sempat dibahas Dewan Perwakilan Rakyat sudah mentok. RUU Pengampunan Nasional muncul ketika RUU Tax Amnesty sedang dibahas. Prastowo menilai RUU Pengampunan Nasional cenderung korup.

"Pidana wajib pajak selain terorisme, narkoba, dan perdagangan semua akan diampuni dalam RUU Pengampunan Nasional," ucap Prastowo.

KHAIRUL ANAM


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya

8 Oktober 2021

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya

Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan dimulai selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.


UU HPP Diklaim Tingkatkan Pendapatan Pajak hingga Rp 160 T pada 2023

8 Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. TEMPO/Tony Hartawan
UU HPP Diklaim Tingkatkan Pendapatan Pajak hingga Rp 160 T pada 2023

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan meningkatkan pendapatan pajak


Pajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan

7 Oktober 2021

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Pajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan

Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU soal pajak ini tinggal diteken oleh Presiden sebelum resmi berlaku.


Terkini Bisnis: Perusahaan Cangkang hingga Keputusan RUU Pajak

7 Oktober 2021

Dokumen Pandora Papers memuat sejumlah nama tokoh dan pesohor nasional yang mendirikan perusahaan cangkang di negara suaka pajak. Pandora Papers merupakan laporan yang membocorkan sekitar 12 juta file berupa dokumen, foto, dan email yang mengungkap harta tersembunyi, penggelapan pajak, serta kasus pencucian uang yang melibatkan orang terkaya dan berkuasa di dunia.
Terkini Bisnis: Perusahaan Cangkang hingga Keputusan RUU Pajak

Pandora Papers menguak nama-nama besar, orang kaya dan petinggi negara menggunakan perusahaan cangkang.


Pagi Ini, DPR Ambil Keputusan Soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

7 Oktober 2021

Sejumlah anggota DPR saat mengikuti rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 September 2021. DPR juga memutuskan hasil uji kelayakan calon anggota BPK periode 2021-2026, hingga memutuskan hasil uji kelayakan calon anggota Dewas LPP RRI periode 2021-2026. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pagi Ini, DPR Ambil Keputusan Soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Salah satu agenda rapat paripurna DPR hari ini adalah mengambil keputusan soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Indef Sebut Program Tax Amnesty Jilid II Tingkatkan Investasi SBN

7 Oktober 2021

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Indef Sebut Program Tax Amnesty Jilid II Tingkatkan Investasi SBN

Menurut Indef, pemerintah sengaja merancang RUU HPP untuk menjadi alat mengembalikan defisit APBN ke bawah tiga persen


Ekonom Indef Nilai Tarif PPN Tak Perlu Dinaikkan, Ini Sebabnya

6 Oktober 2021

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Ekonom Indef Nilai Tarif PPN Tak Perlu Dinaikkan, Ini Sebabnya

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai pemerintah tidak perlu menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.


Pesan Sri Mulyani untuk 3 Staf Ahli Baru, Soal G20 sampai RUU Pajak

5 Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dan mengukuhkan jajaran pejabat baru direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu
Pesan Sri Mulyani untuk 3 Staf Ahli Baru, Soal G20 sampai RUU Pajak

Sri Mulyanimelantik 809 pejabat baru Kementerian Keuangan, dengan tiga di antaranya yaitu pejabat pimpinan tinggi madya dengan level eselon 1.


Ekonom Sebut Kebijakan PPN Multitarif Bisa Turunkan Kemiskinan, Tapi ..

4 Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekonom Sebut Kebijakan PPN Multitarif Bisa Turunkan Kemiskinan, Tapi ..

Penerapan PPN multitarif memberikan diferensiasi pengenaan tarif pajak


Dukung Pajak Orang Kaya, Ekonom: Ini Sudah Diterapkan Banyak Negara

4 Oktober 2021

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Dukung Pajak Orang Kaya, Ekonom: Ini Sudah Diterapkan Banyak Negara

Pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)