TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata membantah adanya pelarangan terbang untuk jenis pesawat Airbus A320 yang terbukti mengalami kerusakan saat diinspeksi. “Enggak ada pelarangan. Penerbangan tidak dihentikan. Kalau ada kerusakan, ya, harus segera diperbaiki,” katanya saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 5 Desember 2015.
Sejak 3 Desember lalu, Kementerian Perhubungan telah menginspeksi sejumlah maskapai penerbangan yang menggunakan pesawat jenis Airbus A320 dengan registrasi Indonesia atau PK. Di antaranya pesawat AirAsia, AirAsia Extra, Batik Air, dan Citilink. Inspeksi tersebut merupakan rencana lanjutan dari rekomendasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) setelah menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan AirAsia QZ 8501 rute penerbangan Surabaya-Singapura tahun lalu.
Barata mengatakan inspeksi itu dilakukan terhadap 75 pesawat Airbus pada empat maskapai penerbangan Indonesia untuk memastikan pesawat tersebut layak terbang. “Untuk memastikan keselamatan, memastikan semua bekerja dengan baik, inspeksi dilakukan sampai 75 pesawat itu selesai diperiksa,” ujarnya.
Pada 1 Desember lalu, KNKT merilis penyebab jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. Berdasarkan hasil investigasi, KNKT menyatakan kecelakaan pesawat rute Surabaya-Singapura pada 28 Desember 2014 itu disebabkan oleh kerusakan Rudder Travel Limiter Unit (RTLU), yakni bagian dari sistem kemudi yang mengatur derajat untuk pesawat berbelok. Diketahui pesawat itu mengalami empat kali gangguan RTLU selama penerbangan sebelum jatuh di Selat Karimata.
Investigator senior KNKT, Nurcahyo Utomo, mengatakan gangguan RTLU tidak membahayakan penerbangan, hanya mengganggu kokpit. Awak pesawat di kokpit dinilai sudah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur mengikuti pesan arahan dari electronic centralized aircraft monitoring (ECAM) pesawat. Namun, saat RTLU mengalami gangguan yang keempat kalinya, awak pesawat me-reset circuit breaker dari flight augmentation computer (FAC).
Padahal tidak ada prosedur me-reset FAC saat pesawat sedang terbang. Namun Nurcahyo mengatakan KNKT tidak bisa memastikan siapa yang melakukannya. KNKT pun merekomendasikan agar Indonesia AirAsia meningkatkan standard call outs dan melaksanakan pelatihan bagi pilot dalam pengambilalihan kendali pada berbagai fase krisis.
Karena itu, atas rekomendasi dari KNKT, saat ini 85 inspektur dari Kementerian Perhubungan sedang melakukan inspeksi khusus, yakni memeriksa kelayakan komponen RTLU serta mengevaluasi prosedur manual teknis dan operasional penanganan repetitive trouble (kegagalan berulang). Selain itu, Kementerian mewajibkan pelatihan upset recovery terhadap para pilot setiap enam bulan sekali.
DESTRIANITA | AMIRULAH | FRISKI RIANA | KHAIRUL ANAM