Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino masuk ke dalam gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 30 November 2015. Penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II, yaitu Direktur Tekni dan Operasional PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dicecar anggota Panitia Khusus Angket Pelindo. Anggota Pansus menilai Lino tak mengerti hukum dalam membuat kebijakan. Lino sempat mengatakan tidak perlu ada konsesi terhadap PT Pelindo.
Ketua Pansus Pelindo Rieke Diah Pitaloka menilai Lino takut aset badan usaha milik negara jadi milik negara. Padahal BUMN adalah milik negara yang menjalankan usaha untuk hajat hidup orang banyak. "BUMN tidak dapat disamakan dengan swasta karena derivasi dan merupakan kepanjangan tangan pemerintah," ucap Rieke.
Lino berujar, aset dikuasi Pelindo sebelum 2008. Selain itu, BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. "Itu aset negara yang diserahkan ke perusahaan," tuturnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.