TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan seluruh lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) dapat beroperasi selambatnya pada Januari 2016.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menuturkan otoritas mengoperasikan LAPS untuk seluruh sektor jasa keuangan dalam melayani pengaduan konsumen. OJK telah mengumumkan dua LAPS, yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), yang sudah bisa beroperasi sejak 1 Desember 2015.
Sementara itu, lanjut Kusumaningtuti, lembaga serupa untuk sektor perbankan, pegadaian, penjaminan, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun diharapkan pada Januari 2016 sudah dapat beroperasi.
"LAPS untuk sektor lembaga pembiayaan, penjaminan, pegadaian, perbankan dan modal ventura bisa beroperasi pada akhir Desember," kata dia di sela seminar Manajemen Pengaduan Sektor Jasa Keuangan Indonesia, Kamis, 3 Desember2015.
Dengan belum beroperasinya LAPS pada sektor tersebut, konsumen keuangan dapat mengajukan fasilitasi kepada OJK sesuai dengan persyaratan tertentu. Seperti diketahui, LAPS menjadi pilihan konsumen jasa keuangan untuk melaksanakan alternative dispute resolution.
Langkah penyelesaian sengketa itu dapat dilakukan jika konsumen merasa internal dispute resolution atau penyelesaian internal yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan tidak memuaskan.
ANTARA