TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari kedua memanggil Maroef Sjamsoedin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Maroef dicecar pertanyaan seputar rekaman percakapan dirinya dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha perminyakan Riza Chalid.
Bos Freeport itu mengatakan dirinya tidak melaporkan pertemuan dengan Setya Novanto dan Riza Chalid serta bukti rekaman ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, yang membawahi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, karena berpikir itu bukan merupakan wewenangnya.
“Saya terpikir ke Menteri ESDM karena beliau pelaksana teknisnya. Yang seharusnya melapor ke Menko itu Pak Menteri, bukan saya,” ujar Maroef saat bersaksi dalam sidang etik Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.
Sebelumnya, seorang anggota MKD menanyakan ihwal kenapa Maroef tidak ikut bersama Menteri ESDM Sudirman Said saat melapor ke MKD.
Menteri Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan dugaan percaloan perpanjangan kontrak PT Freeport beberapa waktu lalu. Sudirman membawa serta bukti rekaman dan transkrip yang didapat dari Maroef selaku perekam.
Baca Juga:
INGE KLARA SAFITRI