TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengharapkan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sudah menyelesaikan proses tukar guling tanah kas desa TKD Desa/Kecamatan Gayam sebelum 2016. Tanah kas desa itu memiliki luas 13,2 hektare dan sekarang telah dimanfaatkan untuk proyek minyak Blok Cepu.
"Kalau belum ada penyelesaian maka harus menunggu ketentuan baru," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Kamis, 3 Desember 2015.
Padahal, menurut Agus, dalam ketentuan yang mengatur tukar guling TKD Desa/Kecamatan Gayam, penyelesaiannya harus selesai 2015. "Dalam ketentuan EMCL bisa menyewa TKD Desa Gayam, hanya selama tiga tahun. Ya, kalau akhir 2015 tukar guling belum selesai, berarti penyelesaiannya harus menunggu ketentuan yang baru," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan jajaran Desa Gayam, Kecamatan Gayam, sudah menggelar musyawarah desa terkait tukar guling TKD yang dihadiri Asisten I Pemkab Joko Lukito dan Camat Gayam Hartono, 1 Desember.
Sesuai hasil musyawarah desa, lanjut dia, tanah pengganti TKD Gayam, luasnya mencapai 19,8 hektare. Dalam musyawarah desa juga menolak tanah calon pengganti yang sudah direkomendasi EMCL dengan No. L-MCJK-GOBJ-15-1452 tanggal 6 November 2015.
Dalam musyawarah desa juga disepakati berbagai persyaratan lainnya, dalam tukar guling TKD Desa Gayam, antara lain, tanah pengganti berbentuk hamparan menyatu satu lokasi sekurang-kurangnya 10 hektare.
Apabila tanah pengganti di luar Desa Gayam, harus berada di Kecamatan Gayam disertai dengan kelengkapan surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan lengkap.
"EMCL sudah melaksanakan lelang dalam pengadaan tanah pengganti di ikuti lima peserta. Terkait lokasinya, ada yang di dalam Desa Gayam, ada di luar desa, tapi masih di Kecamatan Gayam," jelas dia.
"Vice President Public and Government Affairs" ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto, sebelumnya, menjelaskan proses TKD Desa Gayam terbentur alokasi anggaran yang disediakan SKK Migas dalam tukar guling TKD Desa Gayam.
Alokasi anggaran tukar guling TKD, lanjut dia, selalu tidak mencukupi untuk pengadaan tanah seluas 19,8 hektare yang disepakati dalam musyawarah desa. "Kalau kami menaikkan anggaran dalam pengadaan TKD, maka akan menimbulkan pertanyaan, bahkan bisa menjadi temuan pihak tertentu," ucapnya, menegaskan.