TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyayangkan adanya temuan penggunaan dana desa yang tak sesuai dengan aturan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur dana desa digunakan di antaranya untuk pembangunan infrastruktur dan saluran irigasi.
Padahal, menurut Marwan, jika kedua hal ini sudah terpenuhi, maka dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun pasar desa, embung desa, dan berbagai pengembangan ekonomi kreatif desa. “Saya dengar dana desa ada yang memanfaatkan untuk bangun kantor desa atau pagar kantor desa, itu tidak benar,” ujar Marwan di Econvention Ecopark, Ancol, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015. “Apalagi dana desa buat beli mobil.” Sayangnya, ia tak menyebut kepala desa mana yang dimaksud.
Marwan juga meminta bantuan pada masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa tersebut. Selain mengevaluasi penggunaan dana desa, ia memberikan Anugerah Desa Membangun Indonesia (ADMI) kepada kepala daerah, bupati, dan kepala desa terbaik dalam membangun sekaligus memberdayakan masyarakat desa. Tiga gubernur terbaik yang dianugerahi penghargaan Desa Membangun Indonesia kali ini adalah Gubernur Bali, Gubernur Lampung, dan Gubernur Gorontalo.
Anugerah tersebut, menurut Marwan, sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa. “Serta bentuk keberpihakan terhadap kemajuan desa melalui anggaran dan program kegiatan,” katanya.
Dalam pemberian anugerah ini, panitia ADMI melakukan verifikasi data program dan kebijakan yang telah dibuat oleh 33 provinsi dan 434 kabupaten dan kota se-Indonesia, serta mengkompilasi dengan data penyaluran dan penggunaan dana desa di 74.093 desa.
INGE KLARA SAFITRI