TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 yang menjadi dasar kenaikan tarif otomatis oleh PLN.
“Jika Menteri ESDM tidak mencabutnya, YLKI akan mengajukan uji materi terhadap permen (peraturan menteri) yang dimaksud karena melanggar regulasi,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 Desember 2015.
Tulus mengatakan penyesuaian tarif listrik ini melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar tanpa campur tangan negara. Padahal, menurut Tulus, listrik merupakan kebutuhan dasar yang harus diintervensi pemerintah.
Tulus menduga penerapan penyesuaian tarif hanya sebagai batu loncatan untuk memprivatisasi PLN secara keseluruhan. Apalagi, dalam waktu dekat, golongan tarif 900 volt ampere juga akan dicabut subsidinya, yang artinya juga diterapkan tarif otomatis.
Menurut Tulus, persoalan yang membelit masalah tarif listrik adalah masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah. “Kenapa hal itu ditimpakan kepada masyarakat untuk menanggungnya dengan wujud penyesuaian tarif?” ucapnya.
Baca Juga:
Tulus mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan seharusnya mengaudit penyesuaian tarif listrik, sehingga formulasi tarifnya transparan dan akuntabel. Selain itu, ia menilai kenaikan tarif pada bulan Desember tidak tepat momen karena daya beli masih rendah. “Kenaikan ini akan memukul daya beli masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi pelayanan, kenaikan tarif listrik juga sangat menyakitkan. Terutama untuk konsumen listrik yang tinggal di luar Pulau Jawa, yang sampai saat ini masih biarpet. “Sungguh ironi, protes masyarakat terhadap krisis listrik justru dijawab dengan kenaikan tarif,” tutur Tulus.
Pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif untuk pelanggan listrik 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA dilakukan mulai 1 Desember 2015. PT PLN (Persero) menyatakan saat ini adalah momentum terbaik untuk memasukkan dua golongan tersebut ke dalam mekanisme penyesuaian tarif.
Untuk Desember ini, tarif listrik untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA akan menjadi Rp 1.509 per kWh. Sebelumnya, tarif dua golongan ini adalah Rp 1.352 per kWh.
MAYA AYU PUSPITASARI