TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM UI), Dendi Ramdani menilai pengenaan pajak penjualan barang mewah pada smartphone berpotensi menurunkan pendapatan negara. “Pengenaan PPnBM sebesar 10 persen, berdampak penurunan PDB (produk domestik bruto) sebesar 0.25 persen,” kata Dendi di Kementerian Komunikasi dan Indormatika, di Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Desember 2015.
Menurut Dendi, pengenaan PPnBM terhadap smartphone juga berpengaruh menurunkan potensi penerimaan pajak gabungan, dan menimbulkan pengangguran baru sebanyak 90.864 orang. Sebab, dalam temuannya, ponsel pintar tidak hanya digunakan sebagai alat komunikasi. “Smartphone bisa digunakan untuk kegiatan produktif,” katanya.
Untuk itu, Dendi berujar, potensi penerimaan pajak akan berkurang karena dampak penurunan aktivitas ekonomi yang disebabkan mahalnya harga smartphone. Dari hasil kajian itu juga disimpulkan, bahwa 92 persen individu setuju smartphone dengan harga di atas Rp 10 juta dapat dikenakan pajak.
Dendi juga menunjukkan penelitiannya terkait persepsi smartphone termasuk kelompok barang kebutuhan atau barang mewah. Hasilnya, 84 persen responden menyatakan bahwa smartphone bukan barang mewah.“Pengenaan PPnBM sebaiknya tidak dilakukan.”
FRISKI RIANA