TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia memperkarakan Uni Eropa (UE) atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Dalam kasus ini, Indonesia menuduh Uni Eropa telah melanggar Agreement on Anti-Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). "Ini dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bukti dan komitmen atas keseriusannya melindungi kepentingan dunia usaha nasional," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Oke Nurwan, Ahad, 29 November 2015.
Fatty alcohol merupakan salah satu produk oleochemical turunan minyak sawit. Zat kimia ini nantinya dapat diolah sebagai bahan baku aneka produk, seperti sabun, sampo, dan detergen.
Oke menyatakan, pada 25-26 November 2015, gugatan atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia tersebut telah memasuki pertemuan pertama (first substantive meeting) di Jenewa, Swiss. Indonesia sangat berkepentingan terhadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping, termasuk penambahan bea masuk tersebut, telah menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE.
Pertemuan ini dihadiri para pihak (penggugat dan tergugat) dengan panel. Adapun India, Korea Selatan, Malaysia, Turki, dan Amerika Serikat menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini. Selain Oke, delegasi Indonesia terdiri atas pelaksana tugas Direktur Kerja Sama Multilateral Djatmiko Bris Witjaksono, Kepala Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional Ahmad Firdaus Sukmono, serta bekerja sama dengan Advisory Centre on WTO LAW (ACWL).
Saat ini, menurut Oke, negara-negara anggota WTO memiliki keleluasaan untuk mengatur tindak pengamanan perdagangan, seperti anti-dumping. Hal itu kerap menimbulkan masalah dan merugikan perdagangan negara anggota WTO lainnya.
Oke menyatakan otoritas investigasi seharusnya memiliki analisis yang kuat sebelum mengenakan tindak pengamanan perdagangan kepada suatu negara. "Dalam kasus ini, UE telah mengambil tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia dengan alasan yang terlalu dipaksakan,” ujarnya.
Melalui sengketa ini, Oke berharap dapat memberikan legitimasi bagi pelaku usaha di Tanah Air tanpa perlu khawatir diperlakukan semena-mena oleh negara lain. “Kami optimistis dan menyerahkan proses sengketa ini di WTO agar dapat memberikan kendali dalam pengenaan tindakan anti-dumping,” tuturnya.
PINGIT ARIA