TEMPO.CO, Jakarta - Untuk menghemat biaya riset, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau yang dikenal sebagai pemilik jaringan retail Alfamart dan Alfamidi sengaja membangun minimarket di lokasi yang berdekatan.
Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman mengatakan, dalam menentukan lokasi pembangunan, perusahaan menerapkan konsep model pasar persaingan sempurna (PPS) dalam prinsip ekonomi.
"Model PPS ini didefinisikan sebagai bentuk pasar paling ideal, di mana salah satu ciri dalam satu pasar terdapat lebih dari satu pengusaha dengan barang atau jasa yang ditawarkan bersifat homogen," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 November 2015.
Artinya, kata dia, apabila di suatu lokasi sudah berdiri Alfamart, bisa dipastikan lokasi tersebut memiliki potensi pasar yang bagus dan lolos uji kelayakan bisnis. "Jika minimarket lain ingin menambah toko di lokasi tersebut, tidak perlu melakukan riset serupa," tuturnya.
Dia menjabarkan, dalam menentukan kelayakan suatu lokasi untuk minimarket, dibutuhkan beberapa pertimbangan, antara lain kepadatan penduduk, kepadatan lalu lintas yang dilalui di sekitar minimarket, target segmen yang tepat, dan lingkungan sosial yang mendukung.
Menurut dia, kedekatan lokasi minimarket secara tidak langsung juga memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memilih atau membandingkan harga, produk, kualitas, serta jasa yang ditawarkan. "Akhirnya, bisnis minimarket bisa bersaing secara fair dalam memuaskan konsumen dan memberikan harga yang wajar," katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan data Nielsen, rata-rata pertumbuhan jumlah minimarket di Indonesia per tahun sampai September 2015 tercatat sekitar 12,7 persen. "Nilai ini lebih tinggi dibanding supermarket ataupun hipermarket dengan pertumbuhan 3,6 persen," katanya.
Salah satu faktor yang memacu pertumbuhan itu, kata Nur, minimarket tak membutuhkan ruang yang besar. Dengan investasi mulai Rp 400 juta, di luar biaya lokasi, masyarakat sudah bisa memiliki toko Alfamart dalam bentuk waralaba.
BISNIS.COM