TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah masih harus menyempurnakan Paket Kebijakan Ekonomi jilid VII. Karena itu, penerbitan paket kebijakan itu diundurkan. "Bisa minggu depan," ujar dia di kantornya, Jumat, 27 November 2015.
Menurut Darmin, saat ini pemerintah masih terus mengkaji ihwal insentif penurunan tarif pajak pegawai (PPh 21). Namun keseriusan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam mengajukan usul tersebut masih perlu difinalisasi.
Darmin mengatakan masih menunggu pendataan konkret BKPM ihwal urgensi dan minat dunia usaha padat karya. Musababnya, pada 2008, upaya serupa pernah dilakukan Darmin ketika menjadi Direktur Jendral Pajak, tapi sepi peminat.
Saat insentif serupa dikeluarkan dulu, kata Darmin, kebijakan itu didukung kalangan pengusaha dengan melaporkan daftar pegawainya. "Cek dulu deh, kalau (pengusaha) tidak tertarik, buat apa dikeluarkan," ujarnya.
Darmin mengatakan sedang mengebut penyempurnaan paket kebijakan ini. Setidaknya peluncurannya bisa disesuaikan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, Kamis lalu. Tapi bekas Gubernur Bank Indonesia tersebut masih merahasiakan insentif selain diskon pajak pegawai perusahaan padat karya.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah mengatakan Paket Kebijakan Ekonomi VII, antara lain, berisi tentang keringanan pajak untuk industri padat karya. Pada akhir September lalu, pemerintah mengeluarkan insentif keringanan pajak, tapi belum mencakup industri padat karya. Senin lalu, Menteri Darmin menyatakan daftar negatif investasi juga akan menjadi salah satu fokus Paket Kebijakan Ekonomi VII.
ANDI RUSLI