TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap pengguna internet dapat menggunakan situs musik yang legal. "Ada 6 situs musik legal yang bisa diakses masyarakat," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Bambang Heru Tjahjono, Senin, 23 November 2015.
Enam situs musik yang bisa diakses secara legal, yaitu Langit Musik, Arena Musik, Melodi Online (Melon), Gvera, Joox, dan Volup.
Adanya situs legal ini diharapkan masyarakat tidak kehilangan haknya untuk mendengar musik kesukaan mereka. Begitupun dengan para pelaku industri musik yang tidak dirugikan dengan adanya situs tersebut.
Berdasarkan data Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), pengakses 22 situs lagu ilegal mencapai 430 ribu pengakses per bulan. "Apabila satu pengakses mengunduh 1 lagu saja dengan asumsi satu buah lagu seharga Rp 7.000, kerugian diperkirakan mencapai Rp 6,6 miliar sebulan sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan," ujar pengurus ASIRI Totok Widjojo pada Senin, 23 November 2015.
Pada saat yang bersamaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup hak akses 22 situs lagu ilegal tersebut.
Berbagai pelaku industri musik nasional, seperti pencipta lagu, artis, perusahaan rekaman, dan musisi, juga mengapresiasi dan menyambut gembira langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi tersebut.
"Selama ini tindakan nyata dari pemerintah untuk menangani masalah situs-situs musik ilegal tersebut sangat diharapkan," ujar Totok.
Totok menilai penutupan situs-situs tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pembajakan online.
"Ini baru langkah awal. Perjuangan kami masih panjang, dan saya sebagai musisi mendukung penuh semua tindakan yang dilakukan Kemkominfo beserta ASIRI atas pemblokiran situs ini," ujar Vokalis Group Band Nidji, Giring Ganesha, Senin, 23 November 2015.
ARIEF HIDAYAT