TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali terus mendorong pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Bali untuk mengajukan hak cipta bagi produknya.
“Ketika produk unggulan mereka sudah didaftarkan hak ciptanya, nantinya bisa diklaim jika ada yang menjiplak. Kalau belum didaftarkan tentu tidak bisa berbuat apa-apa jika nantinya ada yang menjiplak produk mereka,” papar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Patra di Denpasar, Senin (23 November 2015).
Dia menambahkan kondisi sekarang ini berbeda dengan zaman dulu dan persaingan sekarang ini pun lebih ketat, terutama persaingan bisnis.
“Kalau zaman dulu intinya adalah kebersamaan sehingga produk kita ditiru atau dijiplak tidak masalah, bahkan mereka akan bangga. Namun sekarang ini adalah era bisnis dimana persaingan semakin ketat sehingga pelaku UKM yang punya produk-produk unggulan harus segera mendaftarkannya,” jelasnya.
Dia mengharapkan agar semua pelaku UKM di Bali tidak lengah dan jangan kalah bersaing dengan produk-produk dari negara lain.
“Ditambah lagi sekarang ini pihak kementerian sudah mempermudah proses pengajuan hak cipta tersebut dan tidak dikenakan biaya,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, belum banyak UKM yang mengajukan hak cipta karena sebagian besar mereka masih ragu dan belum yakin. “Kami juga terus melakukan sosialisasi dan kami sudah siap memfasilitas. Apalagi sekarang sudah bisa melalui online untuk pengiriman berkas-berkasnya ke pusat,” cetusnya.