TEMPO.CO, Pangkalpinang - Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2015 bagi 95 perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) timah yang belum mendapat rekomendasi untuk memperoleh sertifikat Clear and Clean (CNC).
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo menjelaskan, di daerahnya terdapat 1.068 perusahaan pemilik IUP. Dari jumlah tersebut 517 perusahaan sudah memiliki sertifikat CNC dan 460 perusahaan masih dalam proses. Sedangkan 91 perusahaan, berdasarkan data hingga 31 Juni 2015, belum bisa direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat CNC.
“Banyak permasalahan dan masih ada persyaratan yang belum lengkap,” katanya kepada Tempo, Senin, 23 November 2015.
Menurut Suranto, sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan-perusahaan itu, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan tenggat sampai akhir tahun untuk melengkapi persyaratan.
Dia mengingatkan, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan verifikasi CNC berdasarkan acuan yang ditentukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Verifikasi yang dilakukan meliputi data eksploitasi, eksplorasi penyidikan umum, hingga operasi produksi. Kalau belum direkomendasikan, maka CNC yang sudah dikeluarkan akan dicabut terlebih dahulu.
Sesuai kesepakatan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi Pemberantasan Korupsi, mulai 1 Januari 2016, KPK melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang belum memiliki sertifikat CNC. “Kewenangan penindakan dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
Ihwal perusahaan swasta yang memiliki lebih dari satu IUP, Suranto meneruskan, mereka harus berafiliasi dengan perusahaan inti dan IUP tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain. Nama perusahaan afiliasi tidak sama dengan perusahaan inti. Namun, pemilik saham perusahaan afiliasi 51 persen harus dikuasai pemilik perusahaan inti. “Khusus untuk PT Timah dikecualikan dari ketentuan itu karena perusahaan BUMN," ucap Suranto.
SERVIO MARANDA