TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Geothermal Energy (PGE) menganggap pembelian tanah di Desa Bintang Marak, Kerinci, Jambi, sudah mengikuti prosedur. Pembelian yang dimulai sejak awal tahun 2014 lalu ini, diklaim tidak melanggar peraturan.
"Seluruh lahan yg dibebaskan berada di luar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan merupakan tanah milik masyarakat. PGE sebelum melakukan pembebasan lahan, telah meminta kepada Balai Besar TNKS utk melakukan survei lapangan dan melakukan telaah," ujar Tafif Azimudin, Sekretaris Pertamina Geothermal Energy, saat dihubungi, Sabtu, 22 November 2015.
Menurut Tafif, dari hasil telaah tersebut, keluar rekomendasi bahwa seluruh area yang akan dibeli berada di luar area TNKS. Menurutnya, tudingan warga bahwa lahan tersebut termasuk ke dalam Taman Nasional, tidak benar.
BACA:
Tanah Taman Nasional Kerinci Dijual, Pertamina Terlibat?
Tanah Taman Nasional Dibeli Pertamina, Adat Usir Kepala Desa
Tanah Taman Nasional Dibeli Pertamina, Kades Diduga Rekayasa
Tanah Taman Nasional Kerinci Dijual, Adat Curigai Pertamina
"Info resmi yang kami peroleh sebelum pembelian lahan bahwa hutan adat yg ada di Kerinci sesuai SK Bupati Kerinci, hanya berada di wilayah Lempur Lekok 50 Tumbi. Sedangkan di wilayah Talang Kemuning atau Bintang Marak tidak kami temui SK Bupati adanya hutan adat," Tafif menjelaskan.
Pembelian lahan dilakukan bertahap dari sejak awal tahun 2014. Menurut Tafif, hampir 30 hektar tanah yang dibeli oleh PGA disana. Surat keterangan tanah (SKT) yang dipermasalahkan warga pun ia anggap tidak benar.
"SKT sudah sesuai prosedur. Dikeluarkan oleh Kepala Desa ditandangani juga oleh Ketua Adat setempat dan Camat," ujarnya. Tanah ini nantinya akan lebih banyak dibangun sebagai jalan masuk. Sedangkan untuk lokasi bor akan menghabiskan 3-4 hektar per klusternya. Rencananya, akan ada dua kluster pemboran yang akan dibangun di lokasi ini.
Sengketa tanah di Desa Bintang Marak, Kerinci, Jambi, terjadi ketika warga mengusir kepala desa Bintang Marak, Halwati, karena dituduh membuat SKT palsu untuk dijual kepada Pertamina Geothermal Energy. Padahal menurut mereka, tanah tersebut adalah tanah adat dan merupakan bagian dari Taman Nasional.
EGI ADYATAMA