TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina meyakini bahwa pembelian tanah di Desa Bintang Marak, Kerinci, Jambi, bukan merupakan bagian dari tanah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seperti yang dituduhkan masyarakat adat. Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan status tanah tersebut sudah jelas dalam dua aturan menteri atau di bawah menteri.
"Ada dua aturan menteri atau di bawah menteri yang peta lampirannya berbeda, yaitu sebagai Area Penggunaan Lain (APL) dan TNKS. Kami sudah klarifikasi ke Kementerian Kehutanan Direktorat Planologi dan hasilnya daerah yang akan dibuat lokasi bor termasuk APL," ujarnya saat dihubungi, Minggu, 22 November 2015.
BACA:
Tanah Taman Nasional Kerinci Dijual, Pertamina Terlibat?
Tanah Taman Nasional Dibeli Pertamina, Adat Usir Kepala Desa
Tanah Taman Nasional Dibeli Pertamina, Kades Diduga Rekayasa
Tanah Taman Nasional Kerinci Dijual, Adat Curigai Pertamina
Karena itu, menurut Wianda, pembebasan tanahnya langsung dari masyarakat dengan bukti kepemilikan dari kelurahan dan camat. Menurut dia, kesalahpahaman warga adalah menganggap tanah yang dibeli masih termasuk TNKS. "Mungkin ada kelompok masyarakat yang lain masih menganggap tanah yang kami bebaskan adalah Taman Nasional Kerinci Seblat," ujarnya.
Wianda juga mengatakan, untuk lahan di TNKS, sampai ini, belum ada aturan untuk izin kehutanan sehingga penggunaannya untuk kepentingan perusahaan dilarang.
Terkait dengan dugaan surat keterangan tanah (SKT) palsu sehingga lahan bisa diperjualbelikan, Wianda menanggapi santai hal ini. "Hal yang wajar bila ada dinamika," katanya. Ia meyakinkan bahwa semua pembelian yang dilakukan Pertamina harus berdasarkan sertifikat tanah yang jelas dan surat keterangan dari pemerintah setempat.
"Bila masuk wilayah taman nasional, kami tidak akan dapatkan izin. Kami juga telah koordinasi dengan Direktur Planologi KLH," katanya.
Warga Desa Bintang Marak, Kerinci, Jambi, mengusir kepala desa mereka, Halwati, karena dituduh membuat SKT palsu sehingga lahan bisa dijual kepada Pertamina Geothermal Energy (PGE). Padahal, menurut mereka, tanah tersebut adalah tanah adat dan merupakan bagian dari Taman Nasional Kerinci Seblat.
EGI ADYATAMA