TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usul agar investor asing dapat memiliki kepemilikan saham mayoritas pada bidang usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga. Saat ini bidang usaha jasa kawal angkut uang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 mengatur kepemilikan asing maksimal 49 persen.
"Usul yang masuk ke BKPM, kepemilikan asing pada bidang usaha ini dapat diperbesar sehingga menjadi mayoritas,” kata Ketua BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 November 2015.
Menurut Franky, dari sektor pertahanan dan keamanan, instansi yang dipimpinnya menerima 12 masukan dari pelaku usaha, salah satunya adalah bidang usaha jasa kawal angkut uang. Selain jasa kawal angkut uang, masukan lainnya pada sektor pertahanan dan keamanan terkait dengan bidang usaha konsultasi keamanan. Pendidikan dan latihan keamanan, penerapan peralatan keamanan, penyediaan jasa keamanan menggunakan satwa/hewan, dan penyediaan tenaga keamanan.
Franky berujar, perusahaan yang bergerak pada bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga biasa digunakan untuk mengamankan pengiriman uang yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti perbankan. “Mitra mereka biasanya perbankan. Dengan struktur regulasi perbankan Indonesia yang dapat dimiliki oleh mayoritas asing, ada keinginan agar jasa pengamanannya pun dapat mayoritas.”
Melihat industri yang ditunjang adalah perbankan, kata Franky, potensi pertumbuhan bisnis bidang usaha kawal angkut uang tentu sangat besar. Data Bank Indonesia mencatat saat ini terdapat 10 bank asing yang beroperasi di Indonesia dan 15 bank campuran yang memiliki ribuan cabang di Indonesia. Belum lagi bila dihitung secara keseluruhan, jumlah anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak lebih dari 65 ribu unit.
Franky mengatakan, sebagai tindak lanjut dalam pembahasan panduan investasi sektor ini, BKPM akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan kepolisian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan yang membina bidang usaha jasa pengawalan keuangan.
BKPM saat ini sedang mengkoordinasikan penyusunan panduan investasi. Panduan ini diharapkan dapat selesai pada April 2016, menggantikan panduan investasi yang saat ini berlaku, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.
AMIRULLAH