TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tindakan kementeriannya menenggelamkan kapal-kapal asing yang mencuri ikan bukan peraturan baru yang dibuat, melainkan didasari undang-undang.
Susi berujar, jika memang tidak ingin ada penenggelaman kapal lagi, undang-undang harus diganti. "Suruh berhenti menenggelamkan kapal, ya ganti dulu undang-undangnya. Itu bukan Susi, bukan Jokowi, tapi undang-undangnya," katanya di Jakarta, Kamis, 19 November 2015.
Menurut Susi, moratorium yang dikeluarkannya selama ini hanya memaksa mereka berhenti. Sebab, selama ini kapal-kapal asing tersebut merasa boleh. "Kesalahannya di pembiaran selama bertahun-tahun. Selama ini undang-undang yang dibikin itu diabaikan."
Susi menambahkan, bangsa Indonesia terlalu baik sehingga semua sumber daya diambil asing. Padahal Presiden Joko Widodo berpesan agar menggunakan sumber daya alam dengan hati-hati. "Semuanya diambil. Kita mau hidup darimana?"
Susi mengatakan saat ini Kementerian sudah menenggelamkan 107 kapal asing per pekan lalu. Sementara itu, pertumbuhan angka perikanan mencapai 8,4 persen.
MAYA AYU PUSPITASARI