TEMPO.CO, Jakarta - Setelah batal mengumumkan pekan lalu, pemerintah memilih untuk menunda pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi VII. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah ingin meninjau dulu enam paket kebijakan yang telah diluncurkan sebelumnya. “Ditinjau dulu aturan yang sebelumnya sudah keluar atau belum, terutama paket I,” kata dia di kantornya, Kamis, 19 November 2015.
Menurut Darmin, meski ada aturan yang baru berlaku 1 Janui 2016, pemerintah harus punya statistik aturannya. “Jadi jelas, berapa peraturan pemerintah yang sudah ada dan berapa yang belum,” kata dia. Rapat kabinet terkait dengan peninjauan aturan ini, kata dia akan dilakukan Senin mendatang.
Pekan lalu, pemerintah batal mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi VII. Kunjungan Presiden Joko Widodo bersama Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull ke Pasar Tanah Abang membuat rapat finalisasi tak sempat dilakukan.
Batalnya pengumuman hari ini, lanjut Darmin membuat daftar paket kebijakan menjadi terbuka. “Bisa saja dari sekarang ke pekan depan, ada yang bertambah atau berubah,” kata dia di kantornya, Kamis,12 November 2015.
Darmin menolak mengatakan isi paket kebijakan yang akan diumumkan pekan depan. Ia mengatakan dana desa tak menjadi satu-satunya fokus dalam paket kebijakan tersebut. “Bisa ada fiskal juga,” kata dia.
Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan tengah mengkaji usulan untuk memasukkan kebijakan terkait dengan dana desa di paket kebijakan ekonomi selanjutnya. Usulan ini datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ada tiga usulan terkait dengan dana desa tengah “Salah satu yang paling cepat menggerakkan ekonomi ya dana desa,” kata Edy.
Namun Edy mengatakan belum mengetahui kebijakan ini akan masuk ke paket kebijakan VII atau VIII. Pertama adalah terkait dengan penyaluran dana desa secara langsung. “Ada mekanisme baru yang mereka usul melalui regulasi.”
Kebijakan ini, kata dia akan memperlancar pencairan desa. Usulan ini meminta pencairan dana desa langsung ke desa tanpa melalui kabupaten. Selanjutnya adalah penurunan tarif pajak pertambahan nilai. Penurunan pajak, akan menggerakkan ekonomi desa karena menambah daya beli masyarakat. Terakhir adalah usulan tentang regulasi logistik untuk memaksimalkan perannya mendorong daya beli.
TRI ARTINING PUTRI