TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumberdaya Rizal Ramli kembali mengeluarkan jurus rajawali ngepretnya. Kali ini, Rizal mengarahkan kepretannya kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
"Ini kepretan buat SKK migas," ujarnya saat menjadi narasumber dalam Seminar Mengawal Nawacita dan Transparansi Potensi Investasi Sektor Hulu Migas, di Hotel Darmawangsa, Kamis, 19 November 2015.
Rizal menilai SKK Migas tidak pernah menggunakan komponen lokal (local content) dalam proses eksplorasi migas di Tanah Air. Padahal, menurutnya, dalam undang-undang telah ditetapkan untuk setiap kegiatan eksplorasi harus menyertakan komponen lokal dalam jumlah tertentu. "Sayangnya SKK Migas enggak pernah melaksanakan ini, dia tidak ngerti atau pura-pura enggak ngerti dan tutup mata," ujarnya.
Rizal Ramli menuturkan, dengan tidak adanya keterlibatan pihak lokal di Indonesia mengakibatkan banyaknya pengusaha drilling lokal yang tidak memiliki pekerjaan. "Kami minta kepada pimpinan SKK untuk melaksanakan undang-undang tersebut agar pengusaha drilling dilibatkan," katanya.
Rizal berujar hal ini bertujuan agar pengusaha nasional bisa hidup dan bekerja, mengingat negara lain pun melakukan hal sama untuk para pengusahanya. "Negara lain lakukan juga melakukan kebijakan itu untuk mendukung pengusahanya," katanya.
Oleh karenanya, untuk mewujudkan hal itu Rizal meminta agar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjalankan amanat undang-undang terkait dengan kebijakan komponen lokal tersebut. "Peraturannya ada, undang-undangnya ada, tapi pimpinannya tidak ngerti amanah," ucapnya.
ABDUL AZIS