TEMPO.CO, Semarang - Organisasi Angkutan Darat Kota Semarang pertanyakan legalitas operasional transportasi dan kurir Go-Jek yang hadir di ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Organda khawatir layanan moda transportasi baru kendaraan sepeda motor dengan sistem jemput bola berbasis layanan online itu tak memenuhi standar pelayanan konsumen. “Apakah kendaraan yang dipakai mengangkut memenuhi standar?” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat Kota Semarang, Dedy Rustiadi, Kamis 19 November 2015.
Organda Kota Semarang juga mempertanyakan apakah regulasi pemerintah mengizinkan operasional layanan angkutan baru itu. Ia mengacu aturan perhubungan ada kriteria dan spesifikasi kendaraan yang harus diuji. “Karena mengangkut manusia dan barang benar dipertanggungjawabkan keselamatanya,” kata Dedy menjelaskan.
Dedy mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Transportasi, layanan angkutan umum harus berbadan hukum dan memenuhi aturan. Dengan konisi tersbut Organda Kota Semarang tak mengakui Go-Jek sebagai anggota.
Dedy menyatakan tak memprotes keberadaan Go-Jek yang beroperasi di Kota Semarang, ia hanya mengingatkan standar layanan angkutan umum yang dilindungi undang-undang. “Sedangkan penumpang dan pengemudi dilindungi asuransi. Apakah Go-Jek ada jaminan itu,” katanya.
Ia mengakui keberadaan Go-Jek di Kota Semarang juga akan menyaingi layanan transportasi anggota Organda yang sudah banyak tergeser oleh kendaraan pribadi. Keberadaan Go-Jek dinilai semakin menggeser konsumen dan merugikan anggota Organda yang saat ini terancam over suplai angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang, Agoes Harmunanto, menyatakan menolak adanya Go-Jek yang sudah beroperasi di Kota Semarang. Ia beralasan Go-Jek tidak mempunyai izin sebagai alat transportasi dan meresahkan sistem transportasi yang sudah tertata sebelumnya.
"Mereka mengubah tatanan transportasi yang sudah berjalan di Kota Semarang. Yang dikantongi hanya izin teknologi saja," ujar Agoes Harmunanto, usai rapat koordinasi dengan komisi perekonimian, dewan wakil rakyat Semarang.
Meski menolak, Agoes mengaku belum bisa menindak pengelola Go-Jek Semarang yang cenderung tertutup. “Dishub belum bisa menemui direktur Go-Jek, mereka tertutup,” kata Agoes menambahkan.
Agoes menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah untuk minta izin penindakan. Hasil koordinasi itu menjadi acuan akan menindak atau mengatur regulasi pengoperasian Go-Jek.
EDI FAISOL