TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan berdasarkan forum diskusi lembaganya, banyak cerita dari kantor-kantor pelayanan pajak tentang wajib pajak yang tertarik dengan revaluasi aktiva tetap. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan dan permintaan penjelasan prosedur dalam melakukan proses ini.
Namun, "Sampai saat ini baru ada dua wajib pajak yang secara langsung bisa diketahui mengajukan permohonan," katanya di Jakarta, Rabu malam, 18 November 2015.
Dua wajib pajak itu satu berasal dari Bali dengan nilai yang masuk sebesar Rp 177 juta, dan dari Sultan Batara, Makassar, Sulawesi Selatan, yang telah lakukan pembayaran dan sudah ada surat setoran pajak (SSP) dengan nilai Rp 16 miliar. "Itu wajib pajak yang bergerak di bidang otomotif," kata dia.
Menurut Mekar, Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki mekanisme online yang real time untuk mengetahui seberapa banyak wajib pajak yang telah melakukan pengajuan revaluasi aset.
Dalam paket kebijakan ekonomi kelima yang dikeluarkan pemerintah Oktober lalu, salah satu poinnya berisi potongan pajak penghasilan (PPh) final revaluasi aset.
Bila wajib pajak mengajukan revaluasi hingga 31 Desember 2015, PPh final yang dikenakan berkurang dari 10 persen menjadi 3 persen. Sementara bila diajukan antara 1 Januari-31 juni 2016 besaran PPh final revaluasi sebesar 4 persen. Terakhir, jika revaluasi diajukan antara 1 Juli-31 Desember 2016 maka besaran PPh final revaluasi 6 persen.
AHMAD FAIZ IBNU SANI